• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Metropolis

Kereta Api Lokal Daop 8 Surabaya Batasi Penumpang Mulai Tanggal 12 Juli

Kereta Api Lokal Daop 8 Surabaya Batasi Penumpang Mulai Tanggal 12 Juli
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Surabaya, NU Online Jatim

Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya hanya akan memperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait perjalananan di masa Pandemi Covid-19.

 

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam keterangan tertulisnya.

 

Menurutnya, setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Selain itu bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

 

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

 

Adapun sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya. Kemudian pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

 

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

 

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," ungkap Luqman.

 

Ia menegaskan, pihaknya mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

 

"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tandasnya.

 

 

Sementara itu, daftar KA Lokal yang beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya adalah KA Ekonomi Lokal: Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Sidoarjo (PP), KRD: Stasiun Surabaya Kota - Stasiun Bangil (PP), KRD: Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Lamongan (PP), KRD: Stasiun Indro - Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Sidoarjo (PP).


Editor:

Metropolis Terbaru