• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Metropolis

KH Cholil Nafis: Ibadah Mahdlah Tidak Sah Dilakukan di Metaverse

KH Cholil Nafis: Ibadah Mahdlah Tidak Sah Dilakukan di Metaverse
Rais Syuriyah PBNU, KH Cholil Nafis. (Foto: NOJ/NU Network)
Rais Syuriyah PBNU, KH Cholil Nafis. (Foto: NOJ/NU Network)

Surabaya, NU Online Jatim
Di antara hal yang menjadi perbincangan khalayak adalah ibadah secara online. Termasuk wacana haji di mataverse. Bagaimana umat Islam menanggapi hal ini? 
 

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Cholil Nafis akhirnya turut memberikan respons atas permasalahan ini.
 

“Pada bulan Desember 2021 Arab Saudi merilis Ka’bah secara virtual di metaverse. Proyek Ka’bah metaverse digagas dan diwujudkan oleh Dinas Urusan Museum dan Pameran Arab Saudi bekerjasama dengan Universitas Umm Al-Qura,” katanya di akun Facebooknya, Rabu (09/02/2022). 
 

Bolehkah haji secara virtual?
 

Dijelaskan dosen Universitas Indonesia tersebut bahwa menurut rilis Arab Saudi ketika peluncurannya adalah agar umat muslim bisa mengalami bahkan merasa mencium Hajar Aswad secara virtual sebelum melaksanakan ibadah haji ke Mekah. 
 

“Jadi, peluncuran itu sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi,” terang alumnus Pesantren Sidogiri, Pasuruan tersebut.
 

Dalam pandangannya, pelaksanaan haji di metaverse adalah alam khayal dan fiksi di dunia maya. Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW. 
 

“Sebab ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi,” jelasnya.
 

Dikemukakan lebih lanjut bahwa selamanya, ibadah haji bersifat tetap tidak mengalami perubahan tempat dan waktu. Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. 
 

“Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW,” jelasnya.
 

Metaverse baik untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar dan sebagainya. Namun ibadah mahdhah (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. 
 

“Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse,” pungkas dia. 


Metropolis Terbaru