• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Metropolis

Lapas Tangerang Terbakar 41 Tewas, Ahli Hukum NU Jatim Soroti Ini

Lapas Tangerang Terbakar 41 Tewas, Ahli Hukum NU Jatim Soroti Ini
Tim Labfor Polri menyelidiki Lapas Tangerang yang terbakar. Ahli NU Jatim pun menyoroti soal overkapasitas dan mengusulkan pemidanaan alternatif. (Foto: Detik.com)
Tim Labfor Polri menyelidiki Lapas Tangerang yang terbakar. Ahli NU Jatim pun menyoroti soal overkapasitas dan mengusulkan pemidanaan alternatif. (Foto: Detik.com)

Surabaya, NU Online Jatim

Kebakaran hebat terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Tangerang, Banten, yang menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas mendapat sorotan banyak pihak. Ahli hukum dari NU Jatim, Makruf Syah, berpendapat perlu dipikirkan pendekatan yang baik untuk menemukan model lapas atau rumah tahanan yang baik, termasuk kemungkinan diterapkannya pemidanaan alternatif.

 

Hal yang disorot setelah insiden di Tangerang itu di antaranya ialah terkait kelebihan jumlah napi dari kapasitas normal lapas atau rutan. Menurut Makruf, perlu dipikirkan model pemidanaan di lapas untuk menekan jumlah napi di lapas atau terdakwa yang dititipkan di rutan agar jumlahnya tidak melebihi kapasitas.

 

“Saatnya dipikirkan model-model Lapas dengan pendekatan maximum security dan juga minimum security sekiranya terpidana dengan kategori-kategori tertentu yang telah menjalani masa tahanan dengan baik, meski belum saatnya keluar akan tetapi bisa dilakukan konsep minimum security,” kata Makruf kepada NU Online Jatim, Rabu (08/09/2021).

 

Atau, lanjut Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim itu, bisa juga dengan cara menerapkan pemidanaan alternatif. Yaitu model pemidanaan yang tidak harus dijalani oleh napi di dalam lapas.

 

“Terhadap kasus-kasus tertentu bisa juga dengan pemidanaan alternatif, maksudnya tidak harus masuk lapas,” ujar mantan Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Penyuluhan dan Lembaha Hukum NU Jatim itu.

 

Apa yang disampaikan Makruf Syah patut dipertimbangkan. Sebab, mayoritas lapas/rutan di Indonesia mengalami overkapasitas. Di Jatim sendiri, dari total 39 lapas/rutan/LPKA yang ada, 36 di antaranya mengalami overkapasitas seratus persen. Bahkan, di lima lapas/rutan, seperti di Rutan Medaeng, over hingga di atas 200 persen.

 

Hal itu diakui oleh Krismono, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim. Dia sendiri mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena lapas dan rutan sifatnya pasif, hanya menerima berapa pun jumlah napi yang harus ditampung di lapas atau terdakwa yang dititipkan di rutan.

 

“Yang kami lakukan hanya mengurangi dampak dari overkapasitas yang ada,” kata Krismono dalam keterangan tertulisnya. Sama dengan Makruf, Krismono juga mengusulkan adanya pemidanaan alternatif, namun dia tidak menjelaskan secara rinci seperti apa praktiknya.

 

Editor: Nur Faishal


Metropolis Terbaru