• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

LPBHNU Jatim Dukung Muhammadiyah soal Ujaran Kebencian Peneliti BRIN

LPBHNU Jatim Dukung Muhammadiyah soal Ujaran Kebencian Peneliti BRIN
Ilustrasi ujaran kebencian. (Foto: NOJ/ ISt)
Ilustrasi ujaran kebencian. (Foto: NOJ/ ISt)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Jatim mendukung upaya sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah yang menempuh jalur hukum atas kasus dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan Ujaran kebencian yang dilakukan dua peneliti Badan Riset dan Peneliti Nasional (BRIN).

 

“LPBHNU sangat mendukung kawan-kawan dari Muhammadiyah untuk menempuh jalur hukum, agar ada kepastian dan keadilan hukum, serta tidak akan terulang kembali hal-hal yang dapat memicu keresahan dan gejolak sosial,” kata Pj Ketua LPBHNU Jatim, Sudiro Husodo kepada NU Online Jatim, Kamis (27/04/2023).

 

Dikatakan, penting untuk diketahui bahwa pengancaman merupakan perbuatan yang termasuk dalam tindak atau delik pidana. Sebagaimana diatur dalam pasal 369 ayat (1) KUHP, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

“Mengancam sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 ayat (1) KUHP adalah menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain,” ujarnya.

 

Ia menerangkan, pasal pengancaman ini masuk ke delik aduan. Hal ini sebagaimana diterangkan pula pasal 368 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.

 

“Apakah pasal 369 ayat (1) KUHP dapat diterapkan? tentu sebelum menerapkan pasal tersebut, pengadu harus mencari alat bukti, siapa korban (saksi/personal) yang diancam dan bukti-bukti lainnya terlebih dahulu,” ucapnya.

 

Dikarenakan pengancaman dilakukan melalui media elektronik, lanjut Sudiro Husodo, maka yang lebih relevan adalah penerapan pasal 28 ayat (2) atau pasal 29, Juncto pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Juncto Pasal 45B UU 19/2016. 

 

Dalam penerapannya, pasal pidana apa yang cocok dikenakan pada terlapor? Maka penyidik harus memperhatikan pada dua unsur penting, yaitu unsur objektif/physical yaitu actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan unsur subjektif/mental yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).

 

“Gugatan yang menjadi mens reanya pada kasus ini adalah adanya dugaan penyebaran kebencian kepada ormas Muhammadiyah yang telah melakukan perayaan hari raya terlebih dahulu,” tutur Sudiro Husodo.

 

“Sebagaimana dalam laporan, terlapor diduga melanggar pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Serta diduga melakukan perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA,” tandasnya.


Metropolis Terbaru