Surabaya, NU Online Jatim
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur kembali menggelar kegiatan Ngaji Nusantara bertajuk ’Tertib Sosial (Sosial Order) dalam Perspektif Hukum dan Islam’ pada Selasa (18/03/2025).
Acara ini menghadirkan Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH) Jatim, Jamil serta Pengurus Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia Nahdlatul Ulama (ISHARI NU) Jatim, KH Ubaidillah Zuhri sebagai pemateri utama. Kegiatan yang diadakan secara hybrid ini dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai daerah.
Pengurus LPBHNU Jatim, Jamil mengatakan, tertib sosial merupakan aspek fundamental dalam membangun masyarakat yang harmonis. Ia menekankan bahwa hukum memiliki peran krusial dalam menjaga keteraturan sosial.
“Hukum bukan hanya sebagai alat represif, tetapi juga sebagai instrumen preventif yang dapat membangun kesadaran masyarakat untuk hidup tertib dan berkeadilan,” ujarnya.
Jamil dalam pemaparannya membahas mengenai sejarah Renaissance yang mengubah paradigma tentang kedaulatan. Dalam era tersebut terjadi pergeseran dari konsep kedaulatan ilahi menuju kedaulatan negara. Sejak era Renaissance, manusia semakin kehilangan kedaulatan individu, sementara negara justru memperoleh kedaulatan yang lebih besar.
”Hal ini berdampak pada cara hukum modern diterapkan dalam menjaga keteraturan sosial,” terangnya.
Dalam sesi diskusi, ia juga menyoroti bagaimana regulasi hukum di Indonesia telah mengakomodasi nilai-nilai sosial yang sejalan dengan prinsip Islam. Salah satu contohnya adalah penerapan hukum dalam penyelesaian sengketa sosial berbasis musyawarah. “Pendekatan hukum yang mengedepankan kearifan lokal dan nilai-nilai Islam dapat menjadi solusi efektif dalam menjaga ketertiban sosial,” tambahnya.
Jamil juga mengutip Lawrence Meir Friedman mengenai tiga alasan mengapa orang tidak taat hukum. Pertama, ketidaktahuan terhadap hukum, kedua ketidaksetujuan dengan isi hukum itu sendiri, dan ketiga kurangnya penegakan hukum yang efektif. Menurutnya, memahami faktor-faktor ini dapat membantu merumuskan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam menjaga ketertiban sosial.
Sementara itu, pengurus ISHARI NU Jatim, KH Ubaidillah Zuhri menyoroti konsep tertib sosial dalam perspektif Islam dengan menekankan pentingnya adab, etika, dan kepatuhan terhadap norma-norma agama dalam membangun masyarakat yang harmonis.
“Islam mengajarkan bahwa keteraturan sosial dimulai dari individu yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban, baik kepada sesama manusia maupun kepada Allah SWT,” tuturnya.
Pihaknya menyoroti bahwa setiap manusia memiliki nafsu yang ganas, jika dibiarkan akan menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu, Islam hadir sebagai pengatur nafsu manusia agar kehidupan bermasyarakat tetap tertib. Dirinya mencontohkan bahwa pada zaman Rasulullah SAW, hal pertama yang diatur oleh beliau adalah kehidupan sosial masyarakat. Dengan menata kehidupan bermasyarakat terlebih dahulu, umat Islam dapat hidup berdampingan dengan umat lain secara toleran dan harmonis.
Penulis: Rofi’i