Ning Farida Ulfi Jelaskan 4 Hal Penting dalam Membina Rumah Tangga
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Boy Ardiansyah
Kontributor
Sidoarjo, NU Online Jatim
Wakil Pengurus Cabang (PC) Aswaja NU Center Sidoarjo, Farida Ulfi Na’imah menjelaskan jika sudah pernah terjadi kekerasan baik kepada perempuan atau anak, maka yang harus dilakukan adalah memutus circle of abuse atau rantai kekerasan.
“Berikutnya dengan memiliki keberanian menceritakan tindakan kekerasan yang menimpa dirinya. Tidak perlu takut bahwa ia dianggap mengumbar aib keluarganya. Jika dianggap menceritakan aib, maka melakukan tindakan kekerasan justru lebih aib lagi,” katanya kepada NU Online Jatim, Jum’at (18/09/2024).
Langkah ini justru merupakan teladan dari seorang sahabat perempuan yang mengalami tindakan pemukulan dari suaminya. Kemudian ia mengadukannya kepada Rasulullah SAW. Ia ingin memperoleh keadilan atas apa yang ia alami. Sahabat perempuan tersebut tidak memendam apa yang ia alami namun menceritakan kepada Rasulullah SAW.
“Salah satu maraknya kekerasan pada perempuan yaitu munculnya tafsir bias gender yang ada. Saya punya keyakinan bahwa Al-Qur'an secara objektif adalah kitab suci yang sangat adil termasuk pada perempuan,” ucapnya.
Dijelaskan ayat tentang pemukulan istri jangan dimaknai sebagai legalitas kebolehannya, tapi jika dibaca jujur justru mengajarkan pekerti yang baik bagi suami, yaitu perlu berhati hati dalam bertindak, perlunya menyelesaikan masalah secara bertahap. Tidak langsung melakukan pemukulan, larangan bagi suami berbuat dzalim pada istri.
“Serta perlunya memperhatikan riwayat bahwa Rasulullah tidak pernah memukul khadim apalagi istrinya serta riwayat-riwayat yang melarang melakukan tindakan pemukulan pada perempuan,” tuturnya.
Ning Ulfi sapaan akrabnya kemudian menjelaskan hal yang perlu diperhatikan dalam membina perkawinan. Pertama mitsaqan ghalidza yang artinya mengokohkan ikatan perkawinan dengan membangun komitmen. Kedua mu'asyarah bil ma'ruf yang berarti saling bergaul dengan baik.
“Saya teringat Habib Ali al-Jufri pernah mengatakan, relasi antara suami-istri itu pondasinya bukan keadilan. Adil memang diperintahkan, tapi adil bukan pondasi pernikahan. Relasi antara suami-istri itu pondasinya adalah kebaikan." terangnya.
Ketiga an taradhin yang artinya saling ridha dengan melakukan aktivitas yang baik dan positif. Keempat syura bainahum artinya mengedepankan musyawarah guna membangun komunikasi yg baik.
“Dan yang terakhir zawaj, prinsip berpasangan yang beriringan, tidak atas bawah dan tidak saling mendominasi hingga ada perasaan terdiskriminasi pada salah satu pihak,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Innalillahi, KH Taufik Ketua PCNU Pamekasan Wafat
2
Yusak, Kader GP Ansor Trenggalek Istiqamah Berkhidmat 25 Tahun Berpulang
3
Kronologi Kecelakaan yang Menimpa KH Taufik Hasyim Ketua PCNU Pamekasan
4
Kader Fatayat NU di Mojokerto Raih Gelar Doktor Predikat dengan Pujian
5
Bacaan Doa Sambut Kepulangan Jamaah Haji ke Tanah Air
6
Membanggakan, Prodi PAI Unugiri Raih Akreditasi Unggul
Terkini
Lihat Semua