Ning Farida Ulfi Sebut NU sebagai Pionir Penguat Hak-hak Perempuan
Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB
Boy Ardiansyah
Kontributor
Mojokerto, NU Online Jatim
Wakil Ketua Pengurus Cabang (PC) Aswaja NU Center Sidoarjo Ning Farida Ulfi Na’imah atau Ning Ulfi mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) telah mengeluarkan fatwa akan bolehnya perempuan menjadi anggota Parlemen sejak tahun 1957. Menurutnya hal ini menjadikan organisasi yang didirikan Hadratussyeikh KH M Hasyim Asy’ari ini sebagai pionir penguat hak-hak perempuan.
“Jangan sampai calon legislatif (caleg) perempuan hanya sebagai pelengkap. Harus benar-benar memperjuangkan hak-hak perempuan,” katanya saat mengisi kajian mahasiswa di Universitas KH Abdul Halim (UAH), Pacet, Mojokerto, Kamis (16/05/2024).
Ia menyebutkan, memang sudah seharusnya negara memandang rakyatnya sama di mata hukum, tidak memandang jenis kelamin apapun. Disebutkan, di awal berdirinya NU sudah fokus pada kajian keagamaan, pendidikan, sosial di Indonesia, yang salah satu perannya memajukan hak-hak perempuan.
“Contohnya kita punya badan otonom (banom) NU khusus perempuan seperti Muslimat NU, Fatayat NU, dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU),” ujarnya.
Banom NU tersebut memberikan kesempatan yang besar pada perempuan untuk berperan aktif dan berpartisipasi untuk kemaslahatan diri sendiri, masyarakat dan bangsa. Sejak Muktamar NU di Lampung, perempuan tidak hanya menjadi penggembira saja, lebih jauh dari itu perempuan sudah terlibat dalam banyak hal.
“Perempuan menjadi isu, sebagai pimpinan dan banyak sekali. Ada sebelas perempuan di kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) saat ini seperti Ning Alissa Wahid, Nyai Badriya Fayumi, dan lainnya,” ungkapnya.
Sejarah juga telah mencatat bahwa NU menjadi pionir penguatan hak-hak perempuan. Khususnya dalam sektor pendidikan, budaya dan politik. Tahun 1920 KH Bisri Syansuri sudah mendirikan pesantren khusus untuk perempuan.
“Ini merupakan bukti kongkrit peran ulama NU dalam kemajuan pendidikan perempuan,” tegas Ning Farida Ulfi.
Dirinya menceritakan bahwa KH Wahid Hasyim, yang merupakan putra dari KH M Hasyim Asy’ari, ketika menjabat Menteri Agama memberikan kesempatan kepada perempuan untuk mengikuti seleksi di Perguruan Tinggi (PT) untuk menjadi hakim pengadilan agama.
“Ini sangat luar biasa, tahun segitu sudah memberi peluang yang begitu besar kepada perempuan untuk bisa menjadi hakim,” tandasnya.
Terpopuler
1
Niat dan Keutamaan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah
2
Panduan Praktis Ibadah Kurban: Pengertian, Hukum dan Ketentuannya
3
Konfercab XX, Siti Julaikha Terpilih Ketua IPPNU Kabupaten Pasuruan 2025-2027
4
Tim Futsal SMP Nuris Jember Juara 1 Porseni Jember, Pemain Jadi Top Skor
5
Tingkatkan Kualitas Guru, Pergunu Sidoarjo Gelar Pelatihan Super Teacher 5.0
6
Lawan Radikalisme, ISNU di Tulungagung Bedah Buku Pendidikan Islam Moderat
Terkini
Lihat Semua