• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Metropolis

Pengajuan Sertifikasi Halal Cukup Mudah, Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Pengajuan Sertifikasi Halal Cukup Mudah, Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Dr H M Asrorun Niam Sholeh, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat. (Foto: NOJ/Rifqi)
Dr H M Asrorun Niam Sholeh, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat. (Foto: NOJ/Rifqi)

Surabaya, NU Online Jatim

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menepis kabar miring di masyarakat terkait sulitnya pengajuan sertifikasi halal. Masyarakat beranggapan bahwa pengajuan sertifikasi halal memakan waktu lama, rumit dan mahal.

 

“Sudah lama beredar kabar bahwa pengajuan sertifikasi halal butuh waktu lama, rumit dan mahal. Padahal cukup mudah,” kata Dr Siti Nur Husnul Yusmiati, Direktur LPPOM MUI Jatim saat mengisi Forum Group Discussion Sertifikasi Halal di Indonesia yang bertempat di Surabaya, Ahad (13/06/2021).

 

Husnul menjelaskan jika lamanya pengurusan sertifikasi halal umumnya disebabkan oleh pemohon sendiri. Padahal waktu yang diperlukan hanya 2-3 bulan.

 

“Hanya butuh waktu 2-3 bulan untuk memproses pengajuan sertifikasi halal. Namun, biasanya justru dari pemohon itu sendiri yang tidak segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang mestinya dipenuhi,” jelasnya.

 

Hal yang sama diungkapkan oleh Dr H M Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat. Ia menyebutkan jika keterlambatan justru diakibatkan oleh pemohon sendiri yang seringkali tidak segera melengkapi persyaratan yang diperlukan.

 

“Sering kali keterlambatan itu justru dari pihak yang mengajukan,” ungkapnya.

 

Ni’am berharap masyarakat tidak perlu khawatir lagi dalam mengajukan sertifikasi halal.

 

“Setelah aturan berubah melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diharapkan masyarakat tidak merasa waswas lagi dalam mengajukan sertifikasi halal,” harapnya.

 

Kendati lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal saat ini sudah beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, namun prosesnya tidak jauh berbeda.

 

“Pertama berkas diajukan ke BPJPH, dilanjut pengujian dan tinjau lapangan oleh LPPOM, kemudian dimintakan fatwa ke MUI, dan dikembalikan lagi ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikasi halalnya. Jadi selama seluruh persyaratan dilengkapi dan pemohon bersikap responsif, maka prosesnya tidak akan lama,” pungkas Ni’am.


Metropolis Terbaru