• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Parlemen

Anggota Dewan Jatim: PPN untuk Sembako Tidak Logis

Anggota Dewan Jatim: PPN untuk Sembako Tidak Logis
Fauzan Fuadi, Ketua F-PKB DPRD Jatim. (Foto: NOJ/in)
Fauzan Fuadi, Ketua F-PKB DPRD Jatim. (Foto: NOJ/in)

Surabaya, NU Online Jatim

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi turut angkat suara mengomentari pemerintah atas wacana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan. 

 

Fauzan dengan tegas mengatakan menolak usulan tersebut yang tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

Ia beranggapan, isu ini sudah tidak logis untuk diberlakukan, mengingat masyarakat Indonesia masih dalam belenggu pandemi Covid-19 yang tidak tahu kapan berakhirnya.

 

"Wacana ini tentu sangat tidak logis. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 pemerintah seharusnya mengurangi beban masyarakat, bukan malah menambah," kata Fauzan diruangannya, Sabtu (12/06/2021).

 

Ia menjelaskan, pengenaan PPN sembako akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Apalagi efek domino yang akan mengancam turunnya daya beli masyarakat. Langkah tersebut menurutnya justru menyulitkan masyarakat. 

 

"Fokus yang seharusnya dilakukan bagaimana caranya agar daya beli masyarakat naik, lambat laun perekonomian lancar. Cukuplah masyarakat terbebani karena pandemi ini, jangan menambah beban mereka dengan isu PPN sembako," ujar pria yang juga bendahara Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur ini.

 

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu yakin, keluhan dari masyarakat akan datang silih berganti jika peraturan ini benar-benar terjadi. Hal ini menurutnya akan berdampak pada gagalnya pemulihan perekonomian yang dari dulu digalakkan pemerintah. 

 

"Sangat kontradiktif dengan perencanaan pemulihan perekonomian. Kebijakan demikian yang sangat tidak memihak rakyat. Oleh karenanya, dengan tegas kami menolak PPN sembako ini," tegas Fauzan. 

 

Seperti diketahui, dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang KUP, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dalam daftar jenis barang yang tidak dikenakan PPN.


 
Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

 

Editor: Risma Savhira


Parlemen Terbaru