Surabaya, NU Online Jatim
Pemerintah sudah mengambil keputusan setelah berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI. Serta berbagai persiapan sejak 24 Desember 2020 dan melakukan diplomasi dengan Arab Saudi.
“Atas berbagai pertimbangan, Kementerian Agama RI menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2021,” kata Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI.
Pada surat tersebut Kementerian Agama RI menyebutkan jika pembatalan keberangkatan haji berlaku untuk kuota haji regular dan lainnya.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2021 pada kuota haji regular dan lainnya. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta, Kamis (03/06/2021),” terangnya.
Helmy Faishal Zaini, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengungkapkan bahwa salah satu tujuan beragama dalam maqashid syariah adalah hifdz nafs yaitu menjaga jiwa.
"Atas dasar pertimbangan ini marilah kita masyarakat Indonesia bersabar dan mengambil hikmahnya, serta tidak mengurangi niat kita untuk melaksanakan ibadah haji," ungkapnya.