Metropolis

Program Zakat dan Wakaf: Transformasi Ekonomi dalam Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 5 Maret 2025 | 16:00 WIB

Program Zakat dan Wakaf: Transformasi Ekonomi dalam Pemberdayaan Masyarakat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof Waryono Abdu Ghaful. (Foto: NOJ/screenshot YouTube Tv9 Nusantara)

Surabaya, NU Online Jatim

Di tengah semangat Ramadhan, ada salah satu program ‘Zakat & Wakaf Corner: Memaknai Zakat Lebih Dalam’ yang disiarkan oleh Tv9 Nusantara kembali menghidupkan dinamika sosial melalui penyampaian yang informatif dan mendalam. Acara ini mengupas secara komprehensif peran zakat sebagai pilar transformasi ekonomi dan spiritual, sekaligus mengoreksi anggapan bahwa pelaksanaan zakat hanya terbatas pada akhir Ramadhan.


Tayangan perdana program ini menjadi momentum awal Tv9 dalam menghadirkan pembahasan mendalam mengenai zakat sebagai instrumen pemberdayaan sosial. Dengan menitikberatkan tema zakat, acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana zakat yang akuntabel dan transparan.


Meski masih banyak yang beranggapan bahwa zakat hanya wajib dilakukan setelah Ramadhan, penyampaian dalam program ini menegaskan bahwa zakat sebaiknya dilaksanakan sepanjang tahun. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi untuk membersihkan hati dan menciptakan redistribusi kekayaan yang berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.


Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof Waryono Abdu Ghaful mengatakan, dalam bahasa Arab zakat bermakna bersih dan tumbuh. Konsep ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban ritual, melainkan juga merupakan proses pembersihan jiwa yang menumbuhkan keberkahan rezeki bagi pelakunya.


“Setiap individu yang memiliki penghasilan melebihi kebutuhan dasar diwajibkan menunaikan zakat. Di Indonesia, pelaksanaan kewajiban ini mendapat dukungan dari undang-undang pengelolaan zakat yang memastikan praktik zakat berjalan sesuai prinsip syariah tanpa mengganggu kebiasaan masyarakat lokal,” ujarnya, Senin (03/03/2025).


Prof Waryono juga menyampaikan, data hingga tahun 202, ada total zakat yang terkumpul telah mencapai 41 triliun rupiah. Angka ini menggambarkan keberhasilan zakat sebagai instrumen untuk mengentaskan kemiskinan, di mana banyak mustahik telah bertransformasi dari penerima bantuan menjadi pemberi zakat. Dana zakat tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.


“Salah satu contoh implementasinya adalah program ‘Rumah Sehat’ yang digagas oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan tujuan meningkatkan kesehatan mustahik agar mereka dapat hidup mandiri,” terangnya.


Dalam penyampaian yang dinamis, Prof Waryono menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan zakat melalui penerapan teknologi digital. Sistem pembayaran terintegrasi memungkinkan masyarakat untuk melakukan pembayaran secara langsung dan memastikan transparansi pelacakan dana.


“Selain itu, program ini juga menggarisbawahi pentingnya audit berkala, sertifikasi bagi amil zakat, serta peran pengawas syariah untuk memastikan bahwa setiap dana zakat tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan,” jelasnya.


Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, jumlah lembaga zakat resmi di Indonesia telah tumbuh pesat, meningkat dari 20 menjadi 37 lembaga. Peningkatan ini mencerminkan optimisme dan komitmen bersama dalam mencapai target pengumpulan zakat yang semakin tinggi.


Dari keseluruhan paparan tersebut, jelas bahwa zakat lebih dari sekadar kewajiban keagamaan. Zakat merupakan instrumen strategis dalam mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi. Program zakat dan wakaf yang disiarkan selama Ramadhan ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih memahami dan mengaplikasikan nilai-nilai zakat dalam kehidupan sehari-hari.


“Dengan dukungan regulasi yang kuat dan inovasi digital, saya berharap pelaksanaan zakat akan semakin optimal dalam mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” pungkasnya.


Penulis: Inas Hamdan Billah