• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Metropolis

Perbedaan Zakat, Infaq dan Shadaqah menurut Ketua LAZISNU Jatim

Perbedaan Zakat, Infaq dan Shadaqah menurut Ketua LAZISNU Jatim
Ketua LAZISNU PWNU Jatim, A Afif Amrullah. (Foto: NOJ/ Dok. LAZISNU Jatim)
Ketua LAZISNU PWNU Jatim, A Afif Amrullah. (Foto: NOJ/ Dok. LAZISNU Jatim)

Surabaya, NU Online Jatim

Ketua NU Care-Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, A Afif Amrullah menjelaskan perbedaan antara zakat, infaq, dan shadaqah. Hal itu disampaikannya saat Ngaji Online Santai atau Ngaos Ramadhan melalui live Instagram NU Online Jatim, Ahad (07/04/2024).

 

"Sebelum menjelaskan perbedaan antara infaq, shadaqah dan zakat. Perlu diketahui bahwa ketiga hal tersebut mempunyai persamaan, itu semuanya adalah sebuah ibadah yang sifatnya pemberian dari kita kepada orang lain," ucapnya.

 

Ia menjelaskan, infaq merupakan sebuah proses untuk membelanjakan harta. Setiap kegiatan seseorang dalam membelanjakan hartanya, baik untuk keluarga ataupun keperluan sehari-hari, adalah makna asli dari kata infaq.

 

"Dari kata infaq yang umum itu ada yang lebih spesifik yaitu shadaqah. Shadaqah adalah memberi sesuatu untuk kebaikan, bisa dalam bentuk harta maupun dalam bentuk pemikiran,” ujarnya.

 

Afif memaparkan bahwa shadaqah ada dua macam, yakni shadaqah sunnah dan shadaqah wajib. Menurutnya, zakat termasuk shadaqah yang bersifat wajib. Zakat merupakan sebuah kewajiban yang masuk dalam rukun Islam yang mempengaruhi kesempurnaan Islam seseorang.

 

“Sementara kalau shadaqah itu sifatnya sunnah, dilakukan sangat baik dan tidak dilakukan juga tidak berdosa. Karena shadaqah sifatnya umum, maka siapaun boleh menerima,” terangnya.

 

Tentu hal demikian berbeda dengan zakat, yang penerimanya telah diatur dan ditentukan dalam Al-Qur’an. Orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan. Yaitu fakir, miskin, amil, budak, gharim (orang yang berhutang), sabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (orang yang kehabisan bekal pada saat melakukan perjalanan), dan mualaf.

 

Ia menambahkan, bahwa jenis zakat itu ada dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Adapun hikmah disyariatkannya zakat fitri adalah untuk membersihkan jiwa, sementara zakat mal hikmah disyariatkannya untuk membersihkan harta ataupun segala penghasilan yang didapat.

 

"Dan yang paling penting ketika zakat disampaikan langsung kepada para mustahiq itu, serta yang tidak boleh yaitu diberikan kepada orang yang memang menjadi tanggungan nafkahnya," pungkasnya.

 

Penulis: Khusnia Evi Safitri


Metropolis Terbaru