• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Metropolis

Respons Bawaslu Jatim Terkait Kasus Pemasangan Baliho Capres-Cawapres

Respons Bawaslu Jatim Terkait Kasus Pemasangan Baliho Capres-Cawapres
Bawaslu wajib untuk bersikap adil di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. (Foto: NOJ/antarafoto.com)
Bawaslu wajib untuk bersikap adil di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. (Foto: NOJ/antarafoto.com)

Surabaya, NU Online Jatim

Merespons beredarnya disinformasi di media sosial berkaitan dengan pemasangan baliho salah satu calon presiden dan wakil presiden oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Mojokerto yang berawal dari unggahan akun twitter resmi Polda Jatim @HumasPoldaJatim pada Selasa (19/12/2023) pukul 19.41 WIB.


”Halo sobat humas, terima kasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terima kasih sobat humas,” ujar humas.


Bawaslu Provinsi Jawa Timur perlu melakukan klarifikasi sebagai berikut, pertama, sesuai ketentuan pasal 97 dan pasal 101 Undang-undang No. 7 Tahun 2017, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota bertugas untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu, serta mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu  secara berjenjang. Salah satu tahapan yang wajib diawasi oleh Bawaslu adalah tahapan kampanye yang saat ini sedang berjalan.


Kedua, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu wajib untuk bersikap adil di dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Bawaslu juga terikat dengan kode etik penyelenggara Pemilu, dimana Bawaslu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.


Ketiga, terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho Capres-Cawapres nomor urut 02 yang terletak di pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan APK yang terletak di Pos Pantau Polisi di Perempatan Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, dapat kami sampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Timur maupun Bawaslu Kabupaten Mojokerto TIDAK pernah melakukan pemasangan APK dimaksud. ​​​​​​​​​​​​


Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan jajaran Pengawas Pemilu di tingkat kabupaten/kota senantiasa berupaya sekuat tenaga untuk menjaga profesionalitas dan menjunjung tinggi integritas di dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya.


Keempat, terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan, dalam hal ini pemasangan baliho dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 di atas Pos Pantau Polisi di perempatan Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari dan Pos Pantau Polisi di pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal. Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah mengirimkan saran perbaikan pada tanggal 19 Desember 2023.​​​​​​​


Kelima, unggahan berisi respon pemasangan APK oleh Bawaslu sebagaimana disampaikan akun X Humas Polda Jatim pada tanggal 19 Desember 2023 pukul 19.41 WIB tersebut, meskipun cuitan atau unggahan tersebut telah dihapus namun disinformasi ini telah terlanjur beredar luas dan menjadi atensi masyarakat.


Untuk meredam semakin meluasnya disinformasi dimaksud dan mengembalikan kepercayaan publik, kami meminta Kepolisian Jawa Timur untuk mengambil langkah sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas unggahan yang merugikan Bawaslu tersebut.


Pertama, menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas unggahan yang telah merugikan Bawaslu secara kelembagaan melalui kanal resmi @HumasPoldaJatim dan media sosial resmi Polda Jatim lainnya. Kedua, mengunggah klarifikasi bahwa pemasangan APK dimaksud bukan dilakukan oleh Bawaslu.


Metropolis Terbaru