Jakarta, NU Online Jatim
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jamaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Hal ini merupakan ketetapan Pemerintah bersama DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan rilis, Rabu (13/4/2022).
Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/menteri-agama-dan-dpr-tetapkan-biaya-haji-2022-di-angka-rp-39-8-juta-per-jamaah-zvHK2