Surabaya, NU Online Jatim
Haji furoda atau haji tanpa antrian dengan menggunakan visa mujamalah (undangan) semakin diminati masyarakat. Namun, kasus 46 jamaah haji furoda asal Indonesia dari PT Alfatih Indonesia yang dipulangkan oleh pihak imigrasi Arab Saudi ramai diperbincangkan publik. Pemerintah berupaya agar warga negara Indonesia yang ingin menjalankan haji furoda, sekalipun tidak diatur secara langsung, tetap terlindungi hak-haknya.
Konjen RI di Jeddah Eko Hartono menyampaikan, pada prinsipnya pemberian visa mujamalah merupakan keputusan pemerintah Arab Saudi kepada siapapun juga pihak-pihak warga negara asing yang dianggap perlu untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah Saudi dan pemerintah setempat, termasuk Indonesia.
Eko menjelaskan, Pemerintah...
Baca selengkapnya di https://www.nu.or.id/nasional/konjen-ri-jeddah-visa-mujamalah-untuk-haji-furoda-keputusan-pemerintah-saudi-EjsV9