• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Opini

Kebiri Kimia dan Kekerasan Seksual Anak

Kebiri Kimia dan Kekerasan Seksual Anak
Predator anak di Mojokerto mendapatkan hukuman kebiri. (Foto: NOJ/FN)
Predator anak di Mojokerto mendapatkan hukuman kebiri. (Foto: NOJ/FN)

Kendati sedari awal menuai pro dan kontra di mata lembaga masyarakat, aktivis hukum, psikolog, dokter dan akademisi, akhirnya Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

 

Dalam konsideran menimbang nya, tertulis bahwa PP ini dibuat demi mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku (predator anak), dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Salah satu yang menjadi sorotan dalam PP ini ialah pemberlakuan kebiri kimia.

 

Tindakan kebiri kimia, dalam PP tersebut diartikan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 mengecualikan pelaku anak dari tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Dalam PP ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

 

Adapun tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Dan tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. PP ini masih mengamanatkan pengaturan detail oleh peraturan di bawahnya, yang diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan urusan hukum. Hal yang mendelegasikan dibuatnya aturan kepada lembaga yang lebih rendah ini lah salah satu munculnya pro kontra, bahwa PP ini kurang efisien dan kurang detail.

 

 

Sikap IDI

Sejatinya aturan tentang kebiri kimia terhadap predator seksual sebenarnya mencuat sejak 2016 ketika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016. Perpu yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 itu memasukkan ketentuan tentang kebiri kimia ke dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

 

Saat itu, ketentuan ihwal kebiri kimia tersebut pun menuai kontroversi. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak mengeksekusi hukuman kebiri kimia lantaran hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal. Sikap IDI saat itu menyatakan bahwa bukan menolak hukumannya tapi IDI menolak sebagai eksekutornya, karena melanggar sumpah dan etika kedokteran. Kebiri kimia bukan layanan medis dan apabila dokter melakukan eksekusi, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik norma dengan kode etik kedokteran.

 

Berkaitan IDI yang menolak mengeksekusi hukuman kebiri kimia, barangkali sikap ini harus dihormati. Nantinya Peraturan Menteri Kesehatan sebagai gantinya, mengatur pelatihan sumber daya manusia atau tenaga kesehatan untuk melakukan kebiri kimia. Tapi, paling tidak PP 70/2020 ini memberikan kepastian hukum atas ketentuan kebiri kimia yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Apakah Memberikan Efek Jera?

Menurut data SIMFONI sampai tanggal 28 Desember 2020, di Jawa Timur sendiri angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kenaikan cukup signifikan, yaitu 1.878 kasus. 40% kekerasan tersebut adalah kekerasan seksual dan 61% kejadian kekerasan ini di Rumah Tangga (KDRT). Memang bisa jadi, kekerasan terhadap perempuan dan anak pada masa pandemi ini karena banyak karyawan yang di PHK, ekonomi keluarga menurun, stress meningkat yang akhirnya berpotensi terjadinya kekerasan. Namun, mengapa harus kekerasan seksual?

 

Sama halnya dengan ide penjatuhan pidana mati untuk menurunkan angka berbagai kejahatan yang dikualifikasi sebagai  serious crimes seperti korupsi, terorisme atau perdagangan narkotika misalnya, kebiri kimia juga digadang-gadang mampu menurunkan tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak.

 

Cara berpikir ini kurang lebih hendak mengatakan bahwa apabila target yang ingin dicapai adalah turunnya angka kejahatan secara signifikan, solusinya adalah penjatuhan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku sehingga pelaku jera dan tidak mengulangi kejahatannya di kemudian hari dan mereka yang potensial menjadi pelaku kejahatan juga akan berupaya menahan diri untuk tidak melakukan kejahatan karena takut dihukum berat. Namun tesis ini perlu dipertanyakan, hingga saat ini belum ada data empiris yang dapat membuktikan adanya korelasi positif antara hukuman yang berat dan efek jera.

 

Apabila ditelusuri, ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang sebenarnya sudah cukup berat tanpa harus menambahkan tindakan kebiri kimia sebagai tindakan tambahan. Namun demikian, persoalan klasik yang kerap kali muncul dalam praktik adalah aturan yang telah berlaku sebagai hukum positif yang sebenarnya ancaman pidananya sudah cukup berat ternyata tidak diterapkan secara konsisten.

 

Sepertinya dengan PP 70/2020 menggunakan logika jump to conclusion untuk menerapkan hukuman yang lebih kejam lagi supaya pelaku jera, sesungguhnya harus diimbangi dengan melakukan evaluasi berkala terkait sejauh mana penegakan hukum telah dilakukan secara konsisten dan untuk kemudian melihat sejauh mana penurunan angka kejahatan telah terjadi. Ini yang paling penting.

 

Bila kita cermati lagi, bahwa definisi kebiri kimia dalam PP ini diakhiri dengan kata disertai rehabilitasi. Artinya, tujuan penjatuhan pidana ini tidak sebatas berorientasi pada pembalasan, namun harus dipastikan penjatuhan pidana tersebut memberikan manfaat, yaitu mencegah kejahatan (prevensi) sebagai tujuan utama pemidanaan. Tujuan kebiri kimia dalam PP ini jelas ini menjadi upaya yang sangat penting mengingat sistem peradilan pidana di Indonesia bertujuan untuk resosialisasi/pemasyarakatan narapidana (jangka pendek), pencegahan kejahatan (jangka menengah) dan kesejahteraan sosial (jangka panjang) dan tidak semata-mata pembalasan.

 

Kata disertai rehabilitasi juga bisa diartikan bahwa kebiri kimia sebagai suatu tindakan yang terpisah dari upaya rehabilitasi, padahal seharusnya kebiri kimia dilakukan justru dalam rangka rehabilitasi pelaku. Di beberapa negara kebiri kimia yang terbukti efektif justru dilakukan secara sukarela oleh pelaku yang menyadari bahwa ia terganggu karena dorongan seksual dalam dirinya yang sangat tinggi. Kebiri kimia belum tentu menjadi solusi apabila pelaku yang melakukan kekerasan seksual ternyata melakukan perbuatannya karena gangguan kejiwaan atau karena faktor-faktor lain di luar dorongan seksual.

 

Sebagai penutup, persoalan kebiri kimia ini menjadi momentum yang tepat untuk menyadarkan kita bahwa politik kriminal atau kebijakan penanggulangan kejahatan harus disusun secara rasional, bukan emosional. Sepertinya kita semua sepakat bila kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, namun semangat menghukum pelaku dengan alasan keadilan bagi korban sesungguhnya belum tentu menyelesaikan persoalan. Tapi, lepas dari pada itu, terbitnya PP 70/2020 yang lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan) sebelum kejahatan terjadi, mempunyai kedudukan yang sangat strategis yang harus lebih diintensifkan, agar anak-anak kita terlindungi dari kekerasan seksual. Kita apresiasi sebuah karya politik bidang kriminal ini dan kita menunggu implementasinya.

 

 

Andriyanto adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur.


Opini Terbaru