• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Opini

Terbitnya Pepres No 82 Tahun 2021  Kontribusi Abadi Pondok Pesantren

Terbitnya Pepres No 82 Tahun 2021  Kontribusi Abadi Pondok Pesantren
Terbitnya PerpresNo 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren patut disambut positif. (Foto: NOJ/MM)
Terbitnya PerpresNo 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren patut disambut positif. (Foto: NOJ/MM)

Oleh: Anik Maslachah 

 

Terbitnya Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren awal September lalu patut mendapat apresiasi positif. Selain merupakan amanah UU No 18 Tahun 2019 tentang pesantren terkait kewajiban pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren, sekaligus menunjukkan komitmen serius negara terhadap peran dan kontribusi pesantren. Menariknya, Perpres No 82/2021 pasal 4 juga memberikan amanah kepada setiap pemerintah daerah untuk mengafirmasi anggaran demi kepentingan pengembangan fungsi pesantren.


Setidaknya ada alasan mengapa negara perlu memberikan perhatian kepada pesantren. Pertama, kontribusi dan peran pesantren bagi negara dan bangsa Indonesia. Jauh sebelum lembaga pendidikan formal berdiri, pesantren telah lebih dulu hadir dalam mencerdaskan masyarakat. Sejak awal berdirinya, pesantren merupakan lembaga pendidikan keagamaan yang terpercaya bagi proses transformasi pengetahuan (keagamaan), sekaligus transfer nilai (value) positif bagi bangunan kehidupan kebangsaan kita.


Terciptanya peradaban keagamaan (Islam) yang selaras dengan berdirinya konsepsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan kontribusi pesantren yang tidak dapat diragukan lagi. Perspektif keagamaan di kalangan pesantren selama ini telah melahirkan ulama-ulama besar yang mampu mendialogkan antara nilai keislaman dan nilai kebangsaan secara positif. Kiai besar seperti KH Syaichona Cholil Bangkalan, KH Hasyim As’ari, KH Machfud Tremas, KH As’ad Syamul Arifin Sukorejo, KH Hamid Sidogiri, KH Achmad Siddiq Jember, KH Wahab Casbullah Jombang, dan banyak ulama besar lainnya merupakan produk pesantren yang telah menjadi teladan beragama sekaligus bernegara. 


Pesantren mendidik santri agar tidak hanya taat dalam agama, sekaligus loyal dan patuh sebagai warga negara. Watak religiusitas yang demikian tidak dapat dilepaskan dari lingkungan pembelajaran keagamaan kalangan pesantren.


Ini merupakan prestasi besar yang tiada bandingannya. Peran nyata pesantren inilah yang mampu mewujudkan peradaban keindonesiaan yang kondusif. Tidak heran jika masyarakat santri adalah kelompok keagamaan Islam yang menerima secara baik konsepsi NKRI dan Pancasila. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari warisan cara pandang keagamaan yang dibangun selama ini. Tidak dapat dibayangkan jika pesantren kita mengajarkan keagamaan yang ekslusif-radikal ekstrem. Yang lahir kemudian adalah narasi keagamaan yang selalu mempertentangkan antara keislaman dengan kebangsaan, termasuk praktik berkebudayaan kita. 

 

Kedua, pesantren merupakan warisan genuine tradisi beragama di Nusantara. Pesantren jelas merupakan pranata budaya bidang pendidikan yang otentik dan khas Nusantara. Selain unik, pesantren jelas merupakan lembaga pendidikan yang sesuai dengan watak kebudayaan Nusantara. Pembelajaran keagamaannya bersinergi dengan nilai-nilai kebudayaan yang mengedepankan prinsip rukun, sikap hormat, kesederhanaan, dan toleran. Pesantren mampu mentransformasikan nilai keislaman sebagai sebuah ajaran yang dikolaborasikan dengan nilai luhur budaya bangsa yang berakar dalam tradisi masyarakat kita. Pesantren menjadi ruang paling kondusif bagi penyebarluasan ajaran agama yang toleran, sekaligus pelembagaan seni budaya sebagai media dakwahnya.


Sebagaimana dikatakan Ki Hadjar Dewantara, setiap anak bangsa haruslah dididik sesuai dengan alam pikiran kebudayaan dimana dia hidup dan berkembang, maka pesantren merupakan prototype lembaga pendidikan yang mendidik santri sesuai konteks sosio-kultural masyarakatnya. Santri dididik dengan ajaran Islam yang benar, sekaligus ditransmisikan dalam konteks kehidupan keindonesiaan kita. Lulusan pesantren akhirnya terbentuk sebagai masyarakat santri yang berkontribusi secara nyata merawat kehidupan sosial secara baik. Berdirinya berbagai pesantren di seluruh pelosok negeri menjadi bukti tidak terbantahkan bagaimana kontribusi lulusan pesantren di tengah-tengah masyarakat. 

 

Kontribusi Abadi Pesantren
Sebagai warisan luhur khas nusantara, selayaknya negara memberikan perhatian serius. Pesantren jelas warisan budaya adiluhung yang harus dijaga, dirawat dan dikembangkan. Pesantren merupakan warisan otentik masyarakat santri di Nusantara. Luaran pesantren selalu merepresentasikan diri sebagai orang Islam dengan wajah Indonesia. Pesantren merupakan pranata budaya yang mendidik masyarakat Islam dengan nalar keluhuran budi budaya bangsa. Yang tidak hanya melahirkan pejuang Islam, sekaligus juga pejuang kebangsaan.


Kontribusi penting pesantren tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata. Meski selama ini, pesantren mampu membuktikan diri sebagai lembaga yang mandiri, bukan berarti negara kemudian lepas tangan. Negara tetap wajib hadir. Negara jelas berkepentingan agar warisan luhur budaya bangsa ini tetap terjaga kemandiriannya, agar tetap mampu menyebarluaskan nilai keagamaan yang moderat dan toleran sesuai dengan otentisitas budaya bangsa. 

 

Kehadiran Perpres Nomor 82 Tahun 2021 haruslah dimaknai sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan negara terhadap kemandirian pesantren tersebut. Adanya dana abadi pesantren tidaklah harus dicurigai sebagai bentuk kooptasi negara kepada pesantren. Kekhawatiran pesantren akan kehilangan independensinya sebenarnya tidaklah beralasan. Hal ini karena lembaga ini memiliki riwayat panjang sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang mandiri. Jejak panjang kemandirian pesantren telah membentuk suatu ketangguhan yang tidak mudah diintervensi dan dikooptasi oleh berbagai kepentingan.

 

Perpres ini semakin memberikan peluang bagi pesantren untuk lebih kontributif bagi masyarakat. Tidak hanya mengembangkan pendidikan dengan kajian keagamaan yang khas nusantara, melainkan juga aspek dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Kehadiran pesantren di tengah-tengah masyarakat selalu memberikan kontribusi positif bagi warga masyarakat. Karenanya, menjaga otentisitas pesantren tidak lain merupakan bagian dari menjaga warisan luhur budaya bangsa yang mampu melahirkan prototype keislaman yang damai dan toleran. Dan ini jelas merupakan kontribusi abadi pesantren di negeri ini. Karenanya, terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021 merupakan kado terindah kalangan santri yang akan kian bermanfaat bagi masyarakat pesantren. 

 

Terbitnya Perpres ini sesungguhnya harus dimaknai betapa negara memberikan perhatian serius bagi keberlangsungan pendidikan kaum santri melalui pondok pesantren, sekaligus peran penting pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melembagakan narasi keislaman dan kebangsaan dengan baik. 

 

Anik Maslachah adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.


Editor:

Opini Terbaru