• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Parlemen

Wakil Ketua DPRD Jatim Jelaskan Urgensi Raperda Pesantren

Wakil Ketua DPRD Jatim Jelaskan Urgensi Raperda Pesantren
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad. (Foto: NOJ/ Rofi'i Bonawi).
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad. (Foto: NOJ/ Rofi'i Bonawi).

Surabaya, NU Online Jatim

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Pondok Pesantren yang diusulkan oleh DPRD Jawa Timur makin mempercerah nasib para santri atau lulusan pondok pesantren untuk diakui secara yuridis oleh pemerintah. Hal ini sangat penting karena berkaitan erat dengan distribusi para alumni pesantren.

 

Menurut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad sampai hari ini pembahasan Raperda Pesantren ini masih berada pada tahapan pendapat Gubernur Jatim, untuk selanjutnya dilakukan jawababan atas pendapat gubernur bagi para pengusul dalam rapat paripurna berikutnya.

 

Lebih dari itu, Plt Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini menjelaskan, urgensitas dari Raperda Pesantren ini dibentuk dengan penekanan agar lulusan pondok pesantren diberikan kesetaraan dengan pendidikan formal lainnya. Diakui kelembagaannya sebagai lembaga formal karena sudah berkontribusi besar dalam hal mencerdaskan anak bangsa, bahkan sebelum negara ini terbentuk.

 

"Sehingga tidak ada kesan bahwa pesantren itu di anak tirikan, lulusannya tidak diakui misalnya dalam hal kesetaraan. Sehingga dalam suatu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sehingga lulusan pondok pesantren ini diperhitungkan dalam HDI (Human Development Index),"  kata Anwar Sadad, Kamis (11/03/2021).

 

Ia melanjutkan, kehadiran pemerintah dalam mengakomodir eksistensi pesantren sangat dibutuhkan. Kesetaraan antara sesama lembaga pendidikan sangat penting dilakukan, termasuk semua elemen kelembagaan yang ada didalamnya. Sebagai contoh Ibtidaiyah setara dengan SD, Tsanawiyah dengan SMP dan Aliyah dengan SMA.

 

Tidak hanya itu, referensi kurikulum pesantren sangat unik, karena bersumber dari kitab, referensi buku serta kesepakatan ulama yang sudah menjadi tradisi yang bersifat turun temurun juga perlu mendapat pengakuan serta apresiasi dari pemerintah. Penting, karena dapat meningkatkan ghiroh pendidikan pesantren mengawal kecerdasan bangsa.

 

Anwar juga berpendapat, local wisdom kurikulum yang ada di setiap pesantren harus tetap dijaga. Dengan catatan juga diberikan pelajaran tertentu yang menurutnya menjadi mata pelajaran wajib antara satu pesantren dengan pesantren yang lain. "Sehingga diharapkan lulusannya nanti sesuai dengan visi tafaqquh fiddin yakni memahami agama secara benar," ungkapnya.

 

Selain itu, yang menjadi poin penting dalam Raperda Pesantren ini juga terkait wilayah kewenangan di pemerintah. Sehingga nantinya ada lembaga yang jelas dalam menangani semua hal yang berkaitan dengan pesantren.

 

 

Sebab menurutnya, sampai saat ini wilayah kewenangan pesantren ini masih belum jelas menjadi kewenangan siapa. "Apakah menjadi kewenangannya pemerintah daerah atau Kemenag ataukah Kemendikbud, ini harus dipertegas," pungkas Anwar.

 

Penulis: Abduh

Editor: Romza


Editor:

Parlemen Terbaru