• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Pemerintahan

Hari Tenang, Bawaslu Tertibkan APK dan Patroli Pengawasan

Hari Tenang, Bawaslu Tertibkan APK dan Patroli Pengawasan
Proses penertiban APK. (Foto: NOJ/humas)
Proses penertiban APK. (Foto: NOJ/humas)

Blitar, NU Online Jatim

Sebelum memasuki hari tenang pada 6 hingga 8 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah melayangkan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tim pasangan calon untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK), di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.


Diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin, hari terakhir pelaksanaan kampanye pada Sabtu, 5 Desember 2020 pukul 23.59. Sehingga pada Minggu, 6 Desember 2020 pukul 00.00 dini hari, sudah memasuki hari tenang.

 

“Kami telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU dan tim paslon terkait penurunan APK. Untuk itu, jajaran kami juga akan memastikan bahwa pada masa tenang tersebut, tidak ada APK milik dua pasangan calon yang terpasang di wilayah Kabupaten Blitar,” kata pria yang akrab disapa Hakam. 


Selain penertiban APK serentak pada hari tenang, lanjut Hakam, pihaknya juga melakukan apel patroli pengawasan seluruh pengawas se-Kabupaten Blitar. Hanya saja pelaksanannya di masing-masing Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dengan diikuti pengawas tingkat desa, serta forum komunikasi pimpinan camat setempat. Berbeda dengan Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar apel patroli pengawasan anti politik uang yang diikuti ribuan pengawas. Namun kini, di masa pandemi Covid-19, apel dilaksanakan dengan jumlah peserta terbatas untuk menandai berlangsungnya masa tenang. 


“Di masa tenang ini, kami menginstruksikan seluruh jajaran pengawas untuk fokus terhadap praktik politik uang, intimidasi kepada para calon pemilih, terdistribusinya form pemberitahuan/undangan kepada para pemilih, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa/lurah, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19,” jelas Hakam.


Hakam menandaskan, dalam hal pengawasan Bawaslu dan jajaran sangat mengharapkan partisipasi dari seluruh masyarakat. Sebab, selain jumlah personel pengawas yang sangat terbatas, juga wilayah Kabupaten Blitar yang sangat luas. 


“Kami terus mendorong seluruh elemen masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan partisipatif. Bagi warga Kabupaten Blitar yang menemukan indikasi kecurangan, bisa memberikan informasi awal atau laporan kepada pengawas terdekat,” imbau Hakam. 

 

Sementara itu, selama berlangsungnya masa kampanye sejak 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 71 hari, ada 15 surat peringatan terhadap kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. 

 

Diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa, pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 itu beragam. Mulai dari penggunaan masker, jumlah peserta yang melebihi aturan, jarak yang terlalu rapat, serta pembagian Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai. 

 

“Lewat surat peringatan itu kami telah meminta kepada penyelenggara kampanye dari dua pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, untuk mematuhi aturan 1x1 jam usai kami peringatkan. Dan semua sudah ditaati,” ujar Priya.


Pemerintahan Terbaru