• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Pemerintahan

Bawaslu Kabupaten Blitar Tertibkan Ratusan APK di Tempat Terlarang

Bawaslu Kabupaten Blitar Tertibkan Ratusan APK di Tempat Terlarang
Penertiban APK oleh Bawaslu Blitar. (Foto: NOJ/rof)
Penertiban APK oleh Bawaslu Blitar. (Foto: NOJ/rof)

Blitar, NU Online Jatim

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Di Kabupaten Blitar, kontestasi ini diramaikan oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kendati demikian, ada beberapa pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) milik kedua pasangan calon.

 

Ratusan APK di Kabupaten Blitar ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) pada Kamis (27/11/2020). Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Sholahudin. Menurutnya, penertiban dilakukan setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengawasi dan mengkaji, kemudian melaporkan kepada Bawaslu.

 

“Hari ini serentak kami lakukan penertiban APK dari calon bupati dan wakil bupati,” katanya pada Kamis (26/11/2020).

 

APK yang ditertibkan umumnya karena terpasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di tiang listrik dan tiang telepon.

 

“Kami menertibkan APK yang melanggar Peraturan Daerah dan Undang-undang, seperti pemasangan di tiang listrik dan tiang telepon,” ujarnya.

 

Selain itu, penertiban ini mendapatkan pelanggaran pemasangan APK dari calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan 2.

 

“Meskipun masih dalam masa kampanye, namun jika melanggar aturan tetap kami tertibkan. Seperti ratusan APK milik pasangan calon nomor urut 1 dan 2,” pungkasnya.

 

 

Editor: Risma Savhira


Pemerintahan Terbaru