Bawaslu Kabupaten Blitar Tertibkan Ratusan APK di Tempat Terlarang
Jumat, 27 November 2020 | 09:00 WIB
Moch Rofi'i Boenawi
Kontributor
Blitar, NU Online Jatim
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Di Kabupaten Blitar, kontestasi ini diramaikan oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Kendati demikian, ada beberapa pelanggaran terkait Alat Peraga Kampanye (APK) milik kedua pasangan calon.
Ratusan APK di Kabupaten Blitar ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) pada Kamis (27/11/2020). Hal ini dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Sholahudin. Menurutnya, penertiban dilakukan setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengawasi dan mengkaji, kemudian melaporkan kepada Bawaslu.
“Hari ini serentak kami lakukan penertiban APK dari calon bupati dan wakil bupati,” katanya pada Kamis (26/11/2020).
APK yang ditertibkan umumnya karena terpasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di tiang listrik dan tiang telepon.
“Kami menertibkan APK yang melanggar Peraturan Daerah dan Undang-undang, seperti pemasangan di tiang listrik dan tiang telepon,” ujarnya.
Selain itu, penertiban ini mendapatkan pelanggaran pemasangan APK dari calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan 2.
“Meskipun masih dalam masa kampanye, namun jika melanggar aturan tetap kami tertibkan. Seperti ratusan APK milik pasangan calon nomor urut 1 dan 2,” pungkasnya.
Editor: Risma Savhira
Terpopuler
1
Seleksi Ansor Magang Jepang 2025 Dibuka, Simak Ketentuannya
2
Diresmikan Bupati, Gedung MWCNU di Bangkalan Diharap Jadi Penggerak Organisasi
3
PMII Rayon Ibnu Aqil Gelar PKD ke-31 di Singosari, Cetak Kader Intelektual Progresif dan Militan
4
Ratusan Santri Pagar Nusa Malang Meriahkan Kejurcab III
5
Pesantren Miftahul Huda Doho Madiun Ulang Tahun Ke-10, Kini Dirikan SMP
6
Tingkatkan Kompetensi Guru, LP Ma’arif NU Blitar Gelar Workshop Deep Learning
Terkini
Lihat Semua