• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Pendidikan

UIN Malang Tuan Rumah FGD Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan

UIN Malang Tuan Rumah FGD Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan
UIN Malang tuan rumah FGD pengelolaan satuan pendidikan keagamaan. (Foto: NOJ/Moch Miftachur Rizki)
UIN Malang tuan rumah FGD pengelolaan satuan pendidikan keagamaan. (Foto: NOJ/Moch Miftachur Rizki)

Malang, NU Online Jatim
Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2022 akan diajukan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berbagai kegelisahan muncul utamanya di lingkup madrasah, jika memang penyebutan dan peran madrasah dalam RUU tersebut dihilangkan.


Dalam rangka merespon dan mengkaji RUU Sisdiknas 2022 tersebut, Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Pengelolaan Satuan Pendidikan Keagamaan.


Dalam RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional di ruang Sidang Senat, Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang, Kamis (30/06/2022).


Rektor UIN Maliki Malang, Prof. Dr. H. M. Zainuddin mengatakan bahwa, pihaknya dimintai pendapat oleh Sekjen DPR RI terkait RUU Sisdiknas 2022, terkait bagaimana tanggapan serta masukan yang nantinya akan dijadikan bahan untuk menetapkan Undang-Undang tersebut.


"Tentunya tidak hanya kami, tetapi dengan pakar-pakar lain seperti halnya Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang. Karena ini masih rancangan, jadi harus di diskusikan terlebih dahulu," katanya.


Ia menyampaikan, sejatinya peran dan kontribusi madrasah dalam sektor pendidikan di Indonesia sangat berpengaruh sejak sebelum kemerdekaan hingga saat ini.


"Bahkan kini perkembangannya sudah luar biasa. Oleh karenanya, ke depan madrasah harus tetap diperhatikan," terangnya.


Dirinya menjelaskan, jika FGD ini merupakan salah peran dan kontribusi perguruan tinggi untuk menyampaikan ide gagasan yang nantinya bisa dijadikan acuan dalam penetapan RUU Sisdiknas ini.


Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, Sonhaji sangat mengapresiasi FGD yang digelar oleh Sekjen DPR RI terkait RUU Sisdiknas. Ia sangat berharap agar implementasi UU Sisdiknas yang masih berlaku saat ini bisa dilaksanakan dengan prinsip keadilan serta proporsional.


“Artinya madrasah adalah lembaga pendidikan formal yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga sekolah," jelasnya.


Senada dengan itu, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Yulia Indahri menuturkan, jika berbagai temuan di lapangan, akan selalu menjadi masukan dalam memutuskan suatu regulasi nantinya.


"Kami lakukan FGD ini, terkait dengan Komisi 8 yang bermitra dengan Kemenag. Hal ini tentunya untuk menambah wawasan dan masukan dalam menjalankan tugas sesuai tugas dan fungsinya," tandasnya.


Yulia menyebutkan, madrasah telah membuktikan perkembangan yang sangat baik, meskipun berada dalam naungan Kemenag, namun tidak menghambat tumbuh kembang seperti halnya sekolah reguler.


Pendidikan Terbaru