• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Pendidikan

Wakil Rais Aam PBNU Kupas Tuntas Hukum Islam di UIN KHAS Jember

Wakil Rais Aam PBNU Kupas Tuntas Hukum Islam di UIN KHAS Jember
Flyer kegiatan The 4th International Conference On Law and Islamic Law (ICLIL) di UIN KHAS Jember. (Foto: NOJ/ISt)
Flyer kegiatan The 4th International Conference On Law and Islamic Law (ICLIL) di UIN KHAS Jember. (Foto: NOJ/ISt)

Jember, NU Online Jatim

Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember menggelar acara bertaraf Internasional, yakni The 4th International Conference On Law and Islamic Law (ICLIL). Tema bertajuk ‘Islamic Law and International Law Synergy, Convergence and Divergence’ diselenggarakan secara offline maupun online pada Rabu-Kamis, (11-12/10/2023).


Pada kesempatan tersebut, Wakil Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Afifuddin Muhajir, menjelaskan definisi dari hukum Islam atau hukum syariat dengan kaitannya dengan hukum Internasional.


Hukum Islam adalah aturan-aturan hukum yang diambil yang bersumber dari dalil-dalil syariah, dengan demikian hukum Islam itu di ambil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah baik langsung maupun tidak langsung.


Menurutnya, setiap aturan dan ketentuan yang tidak mempunyai nasab atau afiliasi dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah baik langsung ataupun tidak langsung baik jauh maupun dekat maka tidak berhak disebut dengan hukum Islam atau hukum syariat.


“Ternyata setelah diperhatikan hukum-hukum Islam dari Al-Qur’an dan hadits yang diambil secara tidak langsung jauh lebih besar dari yang diambil secara langsung,” ujar pengarang kitab Fathul Mujib Al-Qarib tersebut.


Kiai Afif menerangkan, dalil yang berada dalam Al-Qur’an dan hadits itu sangat singkat penjelasannya, sementara kitab-kitab yang berbicara berisi tentang hukum Islam sudah ratusan ribu bahkan jutaan.


“Oleh karena itu dapat dipahami sebagian besar hukum Islam itu diambil dari Al-Qur'an secara tidak langsung, hukum-hukum tersebut mau tidak mau pasti melibatkan nalar manusia. Oleh karena itu nalar manusia itu sangat dominan,” terangnya.


Kiai Afif juga menyampaikan pandangannya tentang hukum Internasioanal apakah bisa dikatakan sebagai hukum syariat. Ini termasuk Masail Fiqhiyyah, tentunya hal ini pendapatnya tidak tunggal, ada yang mengatakan tidak bisa, dikarenakan hukum positif yang secara material sama dengan yang diambil dari Al-Qur'an dan hadits tidak serta merta bisa disebut dengan hukum syariat.


“Karena hukum syariat dengan hukum positif memiliki perumusan yang berbeda beda, tapi ada yang mengatakan bisa,” ungkap Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo ini.


Pihaknya memaparkan aturan-aturan yang dibuat berdasarkan akal sehat yang tidak mempertimbangkan wahyu dari yang maha kuasa, tetap memiliki dimensi ketuhanan bahwa dilihat dari segi wajibnya secara syariat kaum muslimin mempunyai keyakinan aturan Tuhan dan aturan manusia yang tidak bertentangan itu wajib ditaati. Termasuk hukum Internasional


“Karena hukum Internasional termasuk fikih muamalah itu sangat longgar, sepanjang tidak ditemukan dalil yang melarang maka hal itu boleh karena acuannya itu kemaslahatan,” tandasnya.


Pendidikan Terbaru