• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Tapal Kuda

Katib Syuriah NU Pasuruan: Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid

Katib Syuriah NU Pasuruan: Hukum Menyembelih Hewan Kurban di Halaman Masjid
Katib Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan KH Muhib Aman Ali (kiri) bersama host. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)
Katib Syuriah PCNU Kabupaten Pasuruan KH Muhib Aman Ali (kiri) bersama host. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)

Pasuruan, NU Online Jatim

Menyembelih hewan kurban merupakan salah satu amalan penting saat Idul Adha. Hewan kurban dalam Islam adalah hewan yang disembelih secara khusus untuk tujuan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.


Proses kurban ini dilakukan pada hari raya Idul Adha (Hari Raya Kurban) yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari Tasryik.


Dalam hal ini, Katib Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, KH Muhib Aman Ali mengatakan, menyembelih hewan kurban di halaman masjid atau mushala hukumnya haram, kecuali di halaman tanah masjid bukan milik masjid atau waqaf.


"Menyerahkan hewan kurban kepada pengurus masjid merupakan wakalah. Ada perwakilan penyerahan kepada pengurus masjid secara pribadi kepada orangnya," ujarnya dalam acara Podcast di Kafe Kalula Kecamatan Kejayaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/06/2023).


Kiai Muhib menerangkan, tidak ada dalam kitab masjid menerima kurban, karena tujuan kurban untuk disembelih dan diserahkan kepada fakir miskin. Sehingga persolan kurban tidak ada sangkut pautnya dengan masjid.


"Jika kita berkurban tidak boleh menggunakan fasilitas masjid, karena bukan kepentingan masjid. Oleh karena itu, jika ingin menyembelih hewan kurban bisa memanfaatkan kecamatan, balai desa atau lapangan luas," terangnya.


Menurutnya, jika menyembelih hewan kurban di halaman masjid yang tanahnya bukan milik masjid itu diperbolehkan dengan syarat tidak boleh mengotori masjid, menggunakan kas masjid, dan menggunakan fasilitas masjid untuk kepentingan kurban.


Dirinya menegaskan, dalam berkurban keabsahan menjadi yang utama, bagi pengurus masjid jangan semena-mena dalam menjalankan tugas karena ini amanah.


"PCNU akan menerbitkan surat kepada Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) untuk tidak mengunakan fasilitas masjid, dan PCNU Kabupaten Pasuruan akan menyiapkan panduan berkurban," tutupnya.


Tapal Kuda Terbaru