KH Muhibul Aman Aly Jelaskan Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang
Jumat, 28 Maret 2025 | 08:00 WIB
Mokhamad Faisol
Kontributor
Pasuruan, NU Online JatimÂ
Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhibul Aman Aly, menjelaskan hukum membayar zakat fitrah dengan uang. Hal ini disampaikan dalam acara Khatmil Qur’an dan buka bersama yang diselenggarakan oleh PCNU Kabupaten Pasuruan di Aula KH Ahmad Djufri, Kamis (27/03/2024). Â
Menurutnya, dalam Mazhab Syafi’i, zakat fitrah wajib dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras. "Jumlah beras yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 2,7 kg, tetapi mayoritas ulama lebih menganjurkan 3 kg," ujarnya. Â
Namun, dalam Mazhab Hanafi, membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan, bahkan dianjurkan jika lebih dibutuhkan oleh penerima. Meski demikian, nilai uang yang diberikan sebaiknya tidak dihitung berdasarkan harga 3 kg beras, melainkan setara dengan harga 2 kg gandum yang memiliki nilai lebih tinggi. Â
"Jika penerima zakat lebih membutuhkan uang dibandingkan beras, maka memberikan uang bisa lebih baik," jelasnya. Â
Kiai Muhib juga mengingatkan agar zakat fitrah diberikan kepada fakir miskin di sekitar, terutama dari kalangan kerabat atau tetangga. "Jika zakat diberikan kepada fakir miskin di sekitar kita, maka pahalanya menjadi dua yaitu menyenangkan tetangga sekaligus menunaikan zakat," katanya. Â
Selain itu, ia menegaskan bahwa zakat sebaiknya disalurkan melalui amil zakat resmi, seperti Baznas, bukan hanya panitia biasa. Â
"Kalau bisa, zakat diberikan sebelum Subuh dan jangan sampai melewati tanggal 1 Syawal," pungkasnya.
Terpopuler
1
Sinergi LPBINU Jatim dan MMB SPS Unair, Bersatu Hadapi Bencana
2
Gerakan Koin sebagai Pilar Kemandirian dan Konsolidasi NU
3
Menata Ulang Relasi Kiai dan Santri Ndalem
4
Mengenal Kudapan Jalabiya, Jajanan Tradisional Kue Manis Khas Dungkek Madura
5
20 Dai Muda Jatim Resmi Jadi Kader Kemenag RI, Siap Berdakwah di Era Digital
6
LF PBNU Tetapkan 1 Rabiul Awal 1447 H Jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025
Terkini
Lihat Semua