• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Tapal Kuda

Kiai Muhib Sebut Zakat Fitrah Ajang Bersihkan Diri dari Dosa

Kiai Muhib Sebut Zakat Fitrah Ajang Bersihkan Diri dari Dosa
Rais Syuriyah PBNU, KH Muhibbul Aman Aly. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)
Rais Syuriyah PBNU, KH Muhibbul Aman Aly. (Foto: NOJ/Mokh Faisol)

Pasuruan, NU Online Jatim

Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Muhibbul Aman Aly mengatakan, zakat fitrah merupakan ajang untuk membersikan diri dari dosa. Zakat fitrah diwajibkan di bulan Ramadhan karena bersamaan dengan puasa yang momentumnya membersikan diri dari dosa-dosa.


Menurutnya, puasa tanpa zakat ibarat proposal yang sudah diketik rapi tetapi tidak sampai di meja. Jika mengelurkan zakat fitah minimal 3 kg dan pilihlah beras yang bagus, jangan yang jelek. Sebagaian ada pendapat yang mengatakan 2,5 Kg-2,7 kg, namun ulama terahulu mengajurkan 3 kg.


“Jadi tidak perlu dipermasalahkan perbedaan tersebut, toh zakat fitrah hanya satu tahun sekali,” katanya pada saat Khatmil Qur’an yang dipusatkan di Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Ahad (07/04/2024).


Kiai Muhib menerangkan, zakat fitrah salah satu fungsinya adalah untuk pendorong puasa agar di terima oleh Allah. Ibaranya mobil tanpa bensin tidak akan berjalan, semakin bagus mobilnya bensinya harus bagus.


Adapun orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah diri sendiri, orang yang diberi nafkah seperti anak yang belum baligh, orang tua yang tinggal bersama anak, istri yang sah atau istri yang di talak raj’i, atau istri yang di talak tiga dalam keadan hamil.


“Cara mengeluarkannya dengan niat ini zakat fitrahku tidak perlu di rinci, tetapi bila di rinci tidak masalah,” paparnya.


Adapun anak yang baligh agar niat sendiri, jika sudah baligh yang niat orang tuanya tanpa izin itu tidak sah. Namun kebanyakan di kampung yang niat adalah yang perempuan, yang laki laki terima jadi itu tidak sah karena zakat ada tata caranya.


“Kalian puasa satu bulan tetapi zakatnya salah tidak akan diterima, maka dari itu semuanya ada ilmunya,” tegasnya,


Diketahui, acara tersebut dihadiri oleh Pj Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pasuruan KH Ma'sum Hasyim, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan KH Imron Mutamakkin, jajaran lembaga dan banom NU se-Kabupaten  Pasuruan.


Tapal Kuda Terbaru