Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir yang menyempurnakan risalah para nabi terdahulu dan merupakan Nabi pertama yang mendapatkan privilege untuk memberikan syafa’at. Kemuliaan dan keutamaan Nabi Muhammad melebihi nabi yang lain, sehingga Nabi Muhammad mendapat gelar imamul anbiya atau pemimpin para nabi.
Nabi Muhammad menegaskan dalam salah satu hadis yang berbunyi:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آدَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَأَوَّلُ مَنْ يَنْشَقُّ عَنْهُ الْقَبْرُ، وَأَوَّلُ شَافِعٍ وَأَوَّلُ مُشَفَّعٍ
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Artinya: Rasulullah bersabda, Saya adalah sayyid (penghulu) anak Adam pada hari kiamat. Orang pertama yang bangkit dari kubur, dan orang pertama yang memberikan syafa’at dan orang yang pertama kali diberi hak untuk memberikan syafa’at. (Shahih Muslim, 4223).
Dalam penjelasan Imam Suyuti disebutkan:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
أَنا سيد ولد آدم يَوْم الْقِيَامَة حِكْمَة التَّقْيِيد بِهِ مَعَ أَنه سيدهم فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَة أَنه يظْهر فِيهِ سؤدده لكل أحد وَلَا يبْقى مُنَازع وَلَا معاند وَأول شَافِع وَأول مُشَفع
Artinya: Maksud “Saya sayyid anak Adam di hari kiamat” itu sebagai penegasan bahwa Nabi Muhammad menjadi sayyid di dunia dan akhirat sekaligus menjelaskan kesayidan Nabi Muhammad atas tiap manusia tanpa ada yang menentang, menyangkal, dan Nabi pertama yang memberikan syafa’at, Nabi pertama yang mendapatkan hak untuk memberi syafa’at. (Syarh Suyuti ala Muslim, 5/298)
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Dari redaksi hadis di atas, kemudian sebagian umat Islam menambahkan lafadz “sayyiduna” dalam bacaan tahiyat shalat, khususnya menyebut nama Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim. Pertanyaannya, bagaimana hukum menambahkan kata sayyidina? Utamanya dalam bacaan tahiyyat shalat?
Baca Juga
Salam lewat WhatsApp Wajib Dijawab?
Menambahkan lafadz “sayyidina” hukumnya boleh seperti yang dikemukakan dalam kitab Hasyiyah Jamal II/ 335 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
ولا يضر زيادة ميم في عليك ولا يا النداء قبل أيها ولا وحده لا شريك له بعد أشهد أن لا إله إلا الله لورود ذلك في خبر ولا زيادة سيدنا قبل محمد هنا وفي الصلاة عليه الآتية بل هو أفضل لأن فيه مع سلوك الأدب امتثال الأمر
Artinya: Tidak berbahaya untuk menambahkan mim dalam lafadz alaika (menjadi alaikum), juga ya’ nida dalam ayyuha (menjadi ya ayyuha), dan wahdahu la syarika lahu setelah lafadz asyhadu an laa ilaha illa Allah, karena terdapat hadis mengenai hal ini, dan tidak berbahaya pula menambahkan lafadz sayyidina sebelum lafadz Muhammad, dan saat membaca shalawat, bahkan menambahkan sayyidina ini hukumnya lebih utama, karena penambahan sayyidina disertai etika kepada Rasulullah itu bagian dari mengikuti perintah agama.
Dari sini dapat dipahami bersama bahwa menambahkan lafadz sayyidina saat membaca nama Nabi Muhammad, termasuk dalam bacaan tahiyyat shalat itu hukumnya boleh, bahkan sangat utama karena termasuk tata krama/ adab terhadap Rasulullah yang merupakan perintah agama.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
ADVERTISEMENT BY ANYMIND