Seperti diketahui bahwa dalam kalender hijriah secara berurutan terdapat empat bulan yang dimuliakan dalam Islam, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Bahkan larangan berperang juga terdapat dalam empat bulan itu. Hal ini berdasarkan dalam firman Allah surat At-Taubah ayat 36 berikut:
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Artinya: Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.
Karena itu, banyak umat Islam yang memiliki semangat lebih dalam mengisi bulan Rajab dengan aneka ibadah. Dari mulai bersedekah, puasa, shalat sunah dan lain sebagainya, bahkan di tengah masyarakat populer shalat Rajab atau Raghaib.
Imam al-Ghazali membagi shalat nawafil atau menambah pahala menjadi tiga; Pertama, sunah. Yaitu shalat sunah yang rutin dikerjakan Nabi seperti shalat rawatib, shalat duha, shalat witir, tahajud dan lain-lain.
Kedua, mustahab. Adalah shalat sunah yang sampai kepada umat Islam melalui banyak riwayat. Juga shalat sunah yang memiliki keistimewaan (fadail) dan pahala besar, namun tidak rutin dikerjakan oleh Nabi Muhammad.
Ketiga, tathawwu’. Yaitu shalat sunah yang tidak terdapat dalam hadits dan memang dikerjakan oleh seseorang semata-mata untuk bermunajat dengan Tuhannya, tanpa terikat tempat dan
Dari pembagian shalat nawafil di atas dalam perkembangannya ada shalat sunah yang khusus dilakukan pada bulan Rajab, yaitu shalat sunah Rajab (Raghaib). Status shalat sunah Rajab ini mirip dengan shalat sunah lailatul qadar yang juga tidak ditemukan tata caranya dalam kitab hadits induk. Hanya ditemukan dalam kitab Durratun Nasihin. Biasanya oleh kalangan sufi kegiatan tersebut menjadi perhatian tersendiri.