• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 16 April 2024

Keislaman

Ada Dua Shalat Berjamaah dalam Satu Masjid Bagaimana Hukumnya?

Ada Dua Shalat Berjamaah dalam Satu Masjid Bagaimana Hukumnya?
Shalat berjamaah di dalam masjid (Foto:NOJ/Dailysabah)
Shalat berjamaah di dalam masjid (Foto:NOJ/Dailysabah)

Hukum shalat wajib berjamaah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan orang muslim dan memiliki banyak sekali fadhilah atau keutamaan shalat yang dilakukan secara berjamaah dibandingkan shalat sendirian.


Di antara keutamaan jamaah adalah terhindar dari api neraka, bahkan meningkatkan peluang diterimanya shalat dibanding dengan shalat sendiri. Sampai-sampai ada ulama yang menyatakan bahwa tidak ada alasan Allah tidak menerima shalatnya orang yang berjamaah.Namun sering kali kita melihat dalam sebuah masjid atau mushalla terdapat beberapa kelompok yang sedang shalat berjama’ah dan ada pula kelompok lain yang sedang shalat berjamaah.


Salah satu Riwayat dari Ubay bin Ka’ab, Nabi Muhammad bersabda:


صلاةُ الرجلِ مع الرجلِ أزكَى من صلاتهِ وحدهُ ، وصلاتهُ مع الرجلينِ أزكَى من صلاتهِ مع الرجلِ ، وصلاتهُ مع الثلاثةِ ، أزكَى من صلاتهِ مع الرجلينِ ، وكلمَا كثرَ فهو أزكَى وأطيبُ


Artinya: Shalatnya seseorang bersama orang lain itu lebih baik daripada shalat sendirian. Shalat seseorang bersama dua orang itu lebih baik dari pada bersama satu orang. Shalat seseorang bersama tiga orang itu lebih baik dari pada bersama dua orang. Semakin banyak semakin baik (HR. Abu Daud no.554 dan An Nasai no. 843)


Redaksi ini menjelaskan bahwa shalat seseorang bersama orang lain lebih utama daripada shalat sendirian. Andai kita katakan tidak boleh mendirikan jamaah kedua, maka sesungguhnya itu hanya seputar kekhawatiran akan mengganggu shalat jamaah lain.


Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:


 ويكره تعدد الجماعات في وقت واحد، لما فيه من التشويش 


Artinya : Dimakruhkan mendirikan beberapa shalat berjamaah dalam satu waktu (satu masjid) karena dapat menganggu jamaah lain.


Pelaksanaan dua shalat jamaah dalam satu masjid hukumnya makruh menurut Syekh Wahbah Zuhayli karena dapat menganggu pelaksanaan jamaah shalat lainnya. Di sisi lain jika kita melakukan shalat jamaah dengan jumlah jamaah yang banyak, kemungkinan besar shalat kita akan mudah diterima Allah. Oleh karena itu kualitas shalat bisa ditingkatkan dengan cara berjamaah.


Keislaman Terbaru