• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Penjelasan soal Shalat Sunah di Atas Kendaraan

Penjelasan soal Shalat Sunah di Atas Kendaraan
Suasana di atas bus umum. (Foto: NOJ/KJi)
Suasana di atas bus umum. (Foto: NOJ/KJi)

Sebagian kalangan harus menghabiskan waktu dengan berkendara. Hal tersebut lantaran mobilitasnya demikian tinggi. Dan saat berada di atas kendaraan, apakah boleh mengerjakan shalat sunah?


Bagi seorang muslim, memahami tata cara shalat dalam perjalanan menjadi penting. Hal ini untuk tetap mampu menjaga shalat wajib ataupun shalat lain yang sudah menjadi rutinitas. 
 

Di masyarakat, shalat dhuha adalah salah satu amalan yang banyak dilakukan dan bahkan ada yang merutinkan. Berdasarkan beberapa sumber fikih, hukum shalat dhuha ini adalah dianjurkan (mustahab). Berikut penjelasan melakukan shalat sunah yang dianjurkan tersebut saat berkendara di perjalanan. 


Dalam suatu riwayat dalam Shahih al-Bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah disebutkan oleh Jabir bin Abdillah melakukan shalat sunah di atas kendaraan, tanpa menghadap kiblat.


 أَنَّ النَّبِيَّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- كَانَ يُصَلِّي التَّطَوُّعَ وَهْوَ رَاكِبٌ فِي غَيْرِ الْقِبْلَةِ 


Artinya: Nabi Muhammad SAW shalat tathawwu’ (sunah) saat beliau sedang berkendara, tanpa menghadap arah kiblat. 

 

Artikel diambil dariTata Cara Shalat Sunah di Atas Kendaraan


Kisah lain menuturkan, suatu ketika sahabat Anas bin Malik RA sedang menuju Syam. Ia disambut oleh warga setempat. Tapi warga tersebut, yang dalam Irsyadus Sari li Syarhi Shahihil Bukhari karya Imam Al-Qasthalani adalah saudara dari Muhammad bin Sirin seorang tokoh tabi’in. kala itu terlihat Anas bin Malik shalat mengendarai keledai, tapi wajahnya tidak menghadap kiblat. “Aku melihatmu shalat, tapi tidak menghadap kiblat.” Maka dijawab: “Kalau aku tidak melihat Nabi melakukan seperti itu, aku tidak akan melakukannya juga,” terang Anas bin Malik. 


Dengan demikian, shalat sunah di kendaraan, meskipun tidak menghadap kiblat, boleh dilakukan. Selain itu, pelaksanaannya pun bisa dilakukan sesuai kondisi yang ada, seperti dilakukan dengan duduk dan tanpa wudhu, yakni hanya dengan bertayamum. Tapi ingat, ini untuk shalat sunah saja. 


Untuk menjaga keamanan berkendara, jangan melakukan hal seperti ini saat mengemudi kendaraan di jalanan atau menjadi sopir. Shalat sunah apa pun bisa dilakukan semisal ingin saat naik dokar, angkot, bus sambil dibonceng di motor, dan sebagainya, sekiranya nyaman dan tidak berlebihan. Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru