• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 23 April 2024

Keislaman

Ketentuan Shalat saat di Kereta Api

Ketentuan Shalat saat di Kereta Api
Bila tiba waktu shalat ketika di atas kereta, apa yang harus dilakukan? (Foto: NOJ/JKTInfo)
Bila tiba waktu shalat ketika di atas kereta, apa yang harus dilakukan? (Foto: NOJ/JKTInfo)

Di antara alat transportasi yang banyak digunakan warga adalah kereta api. Banyak kelebihan sehingga masyarakat menggunakan jasa kereta, salah satunya lebih tepat waktu dan fasilitas lain. Masalahnya, bagaimana kalau sedang di atas kereta dan tiba waktu shalat?


Sebagian penumpang merasa bingung bahkan tidak tahu tentang cara melaksanakan shalat yang benar. Hal tersebut dapat disaksikan saat melihat orang yang shalat dengan cara duduk dan menggerak-gerakkan tubuhnya sebagai pertanda perpindahan rukun shalat yang dilakukan. Ada pula penumpang yang shalat sambil berdiri dengan menutup jalan para penumpang karena dalam kereta tidak menyediakan fasilitas untuk shalat, bahkan ada juga yang memilih untuk tidak melaksanakan shalat di kereta dengan niatan mengqadha shalat di rumah karena shalat di kereta dianggap terlalu ribet. 


Sebenarnya bagaimana cara shalat yang benar ketika dalam keadaan di kereta?


Sebelum menjawab pertanyaan di atas, patut dipahami bahwa kewajiban shalat tidak gugur bagi seseorang selama akalnya masih normal, sehingga ketika ia dihadapkan pada keadaan yang tidak dapat menyempurnakan rukun, maka ia tetap wajib melaksanakan shalat semampunya dalam rangka li hurmatil waqti (shalat karena menghormati datangnya waktu shalat). 


Salah satu ketentuan dalam pelaksanaan shalat li hurmatil waqti yaitu seseorang wajib untuk melaksanakan rukun dan syarat-syarat shalat yang mampu ia lakukan. Sedangkan untuk syarat atau rukun yang tidak mampu ia lakukan, syara memberikan toleransi hal ini karena sudah bukan termasuk hal yang dapat ia jangkau dan shalatnya wajib untuk diulang kembali (i'adah) dalam keadaan sempurna ketika telah sampai di rumah.


Dalam praktik shalat li hurmatil waqti di kereta api, ketika seseorang masih mungkin untuk melaksanakan shalat dengan wudhu, berdiri dan menutup aurat namun ia tidak dapat menghadap kiblat, maka wajib baginya untuk melaksanakan syarat dan rukun tersebut. Sedangkan syarat berupa menghadap kiblat menjadi hal yang ditoleransi sehingga tidak perlu ia laksanakan. 


Realitas yang sering terjadi di kereta, syarat yang paling sulit untuk dilakukan adalah menghadap kiblat, sebab lintasan kereta sering kali berkelok-kelok hingga menyebabkan orang yang awalnya shalat dengan menghadap kiblat, saat perjalanan arahnya menjadi berubah hingga ia tidak lagi menghadap arah kiblat. Untuk rukun-rukun lain yang masih dapat dilakukan, wajib bagi para penumpang yang shalat untuk melaksanakannya, seperti berdiri, ruku', sujud dan rukun lainnya. 


Berdasarkan ketentuan di atas, diperbolehkan melaksanakan shalat di kereta dengan cara berdiri, justru cara seperti itulah yang paling dianjurkan selama memungkinkan untuk melakukan hal itu. Meskipun, berdiri di tempat yang berpeluang dilewati oleh orang lain adalah hal yang makruh. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhu ala Mazahibil Arba'ah:


يكره للمصّلي أن يصلي في مكان يكون فيه عرضة لمرور أحد بين يديه، سواء مر أحد بين يديه أو لم يمر 


Artinya: Makruh melaksanakan shalat di tempat yang berpeluang dilewati orang lain di depannya, baik kenyataannya ada orang yang lewat atau tidak. (Lihat Abdurrahman al-Jaziri, Al-fiqhu ala Madzahibil Arba'ah, juz I, halaman: 246). 

 

Artikel diambil dariTata Cara Shalat di Kereta Api

 

Dengan begitu, orang yang shalat di kereta dengan duduk dan menggerak-gerakkan tubuhnya adalah hal yang tidak benar jika ia masih bisa melaksanakan shalat dengan cara berdiri. Kecuali ketika shalat fardhu dengan cara duduk ini, ruku' dan sujudnya dilaksanakan dengan sempurna, maka cara demikian dianggap benar menurut Mazhab Hanafi, namun praktik demikian jarang sekali kita temukan. 


Lalu bagaimana dengan orang yang memilih untuk tidak melaksanakan shalat di kereta dan memilih untuk mangqadha shalatnya di rumah karena dipandang sulit? 


Langkah demikian tetap dibenarkan menurut salah satu pendapat dalam Mazhab Syafi'i seperti yang ditegaskan dalam Hasyiyah Ibnu Qasim 'alal Ghuraril Bahiyah


 وَنَقَلَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ أَنَّ لِلشَّافِعِيِّ قَوْلًا أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تَفْتَقِرُ إلَى الْقَضَاءِ لَا يَجِبُ فِعْلُهَا فِي الْوَقْتِ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ 


Artinya: Imam Haramain dan Imam Ghazali menukil bahwa dalam Mazhab Syafi'i terdapat pendapat bahwa sesungguhnya setiap shalat yang butuh (bisa) untuk di-qadha' tidak wajib melaksanakannya pada waktunya. Pendapat ini juģa merupakan pendapat yang diutarakan Imam Abu Hanifah. (Lihat Ibnu Qasim, Hasyiyah Ibnu Qasim 'alal Ghuraril Bahiyah, juz I, halaman: 207). 


Hal yang bijak bagi para penumpang adalah menjamak shalatnya jika memang masih mungkin untuk menjamak shalatnya baik berupa jamak taqdim dengan cara shalat terlebih dahulu sebelum berangkat, atau jamak ta'khir yaitu ketika sampai di kota tujuan masih memungkinkan melaksanakan shalat. 


Sedangkan ketika shalat yang dilaksanakan tidak dapat dijamak, maka lebih baik bagi para penumpang untuk mengikuti pendapat yang dinukil dari Imam Haramaian dan Al-Ghazali yaitu tidak melaksanakan shalat li hurmatil waqti di kereta dan memilih mengqadha shalatnya ketika sampai di tempat tujuan. Pemilihan langkah ini dikarenakan melaksanakan shalat di kereta sesuai dengan ketentuan shalat li hurmatil waqti selain dipandang sulit, juga dianggap mengganggu aktivitas penumpang lain seperti terhambatnya jalan ketika ada orang lain hendak lewat dan berbagai hambatan-hambatan yang lainnya sehingga sangat tidak elok untuk dilakukan. 


Wallahu a'lam


Keislaman Terbaru