• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Penjelasan soal Shalat Sunah Qabliyah dan Ba’diyah Jumat

Penjelasan soal Shalat Sunah Qabliyah dan Ba’diyah Jumat
Ulama berbeda pendapat soal anjuran shalat qabliyah dan ba'diyah Jumat. (Foto: NOJ/PWs)
Ulama berbeda pendapat soal anjuran shalat qabliyah dan ba'diyah Jumat. (Foto: NOJ/PWs)

Saat memasuki hari Jumat, ada sejumlah ibadah yang disarankan. Salah satunya adalah shalat sunah qabliyah (sebelum) dan sesudah atau ba’diyah Jumat. Ternyata, shalat ini menyisakan pwerselisihan di antara sejumlah ulama. Bagaimana menyikapinya?
 

Para ulama sepakat bahwa shalat sunat yang di lakukan setelah shalat Jumat adalah sunah dan termasuk rawatib ba'diyah Jumat. Hal ini seperti diriwayatkan Imam Muslim dan Imam Bukhari:
 

 عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ الجُمْعَةَ فَلْيُصَلِّ بَعْدَهَا أَرْبَعاً 
 

Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Jika salah seorang di antara kalian shalat Jumat hendaklah shalat empat rakaat setelahnya. (HR. Bukhari dan Muslim). 

 

Artikel diambil dariShalat Sunnah Qabliyah dan Ba’diyah Jum’at

 

Sedangkan shalat sunah sebelum shalat Jumat terdapat dua kemungkinan. Pertama, shalat sunah mutlak, hukumnya sunah. Waktu pelaksanannya berakhir pada saat imam memulai khutbah. Kedua, shalat sunah qabliyyah Jumat. 
 

Para ulama berbeda pendapat tentang shalat sunah qabliyah Jumat. 
 

1. Shalat qabliyah Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan (sunah).
 

Pendapat ini dikemukakan Imam Abu Hanifah, Syafiiyah (menurut pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. 
 

2. Shalat qabliyah Jumat tidak disunahkan.
 

Hal ini menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur. 
 

Adapun dalil yang menyatakan dianjurkannya shalat sunah qabliyah Jumat adalah hadits Rasulullah SAW: 
 

 مَا صَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانٍ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِاللهِ بْنِ الزُّبَيْرِ "مَا مِنْ صَلاَةٍ مَفْرُوْضَةٍ إِلاَّ وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ 
 

Artinya: Semua shalat fardhu itu pasti diikuti oleh shalat sunah qabliyah dua rakaat. (HR Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadits Abdullah bin Zubair). 
 

Hadits ini secara umum menerangkan adanya shalat sunah qabliyah tanpa terkecuali shalat Jumat. Hadits Rasulullah SAW: 
 

 وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ سُلَيْكٌ الغَطَفَانِيُّ وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَلَّيْتَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجِيْءَ؟ قاَلَ لاَ. قَالَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا. سنن ابن ماجه 
 

Artinya: Diriwayatkan dari Abi Hurairah RA berkata: Sulayk al-Ghathafani datang (ke masjid), sedangkan Rasulullah SAW sedang berkhutbah. Lalu Nabi bertanya: Apakah kamu sudah shalat sebelum datang ke sini? Sulayk menjawab: Belum. Nabi bersabda: Shalatlah dua rakaat dan ringankan saja (jangan membaca surat yang panjang). (Sunan Ibn Majah: 1104). 
 

Berdasar dalil-dalil tersebut, Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab sebagai berikut: 
 

 فَرْعٌ فِيْ سُنَّةِ الجُمْعَةِ بَعْدَهَا وَقَبْلَهَا. تُسَنُّ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا صَلاَةٌ وَأَقَلُّهَا رَكْعَتَانِ قَبْلَهَا وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهَا. وَالأَكْمَلُ أَرْبَعٌ قَبْلَهَا وَأَرْبَعٌ بَعْدَهَا 
 

Artinya: (cabang). Menerangkan tentang sunah shalat Jumat sebelumnya dan sesudahnya. Disunahkan shalat sunah sebelum dan sesudah shalat Jumat. Paling sedikit dua rakaat sebelum dan sesudah shalat Jumat. Namun yang paling sempurna adalah shalat sunah empat rakaat sebelum dan sesudah shalat Jumat. (Al-Majmu’, Juz 4: 9) 
 

Adapun dalil yang menerangkan tidak dianjurkannya shalat sunat qabliyah Jumat adalah sebagai berikut: 
 

Hadits dari Saib Bin Yazid: Pada awalnya, adzan Jumat dilakukan pada saat imam berada di atas mimbar yaitu pada masa Nabi SAW, Abu Bakar dan Umar. Tetapi setelah zaman Utsman dan manusia semakin banyak, maka sahabat Utsman menambah adzan menjadi tiga kali (memasukkan iqamat). Menurut riwayat Imam Bukhari, menambah adzan menjadi dua kali (tanpa memasukkan iqamat). (HR riwayat Jamaah kecuali Imam Muslim). 
 

Dengan hadits di atas, Ibnu al-Qoyyim berpendapat: Ketika Nabi keluar dari rumahnya langsung naik mimbar kemudian Bilal mengumandangkan adzan. Setelah adzan selesai, Nabi SAW langsung berkhutbah tanpa adanya pemisah antara adzan dan khutbah. 
 

Lantas kapan Nabi SAW dan jamaah itu melaksanakan shalat sunat qabliyah Jumat? Dari dua pendapat dan dalilnya di atas jelas bahwa pendapat kedua adalah interpretasi dari tidak shalatnya Nabi SAW sebelum naik ke mimbar untuk membaca khutbah. Sedangkan pendapat pertama berlandaskan dalil yang sudah sharih (argumen tegas dan jelas). Maka pendapat pertama yang mensunahkan shalat qabliyah Jumat tentu lebih kuat dan lebih unggul (rajih). 
 

Permasalahan ini semua adalah khilafiyah furuiyah (perbedaan dalam cabang hukum agama), maka tidak boleh menyudutkan di antara dua pendapat di atas. Dalam kaidah fiqih mengatakan: ‘La yunkaru al-mukhtalaf fih wa innama yunkaru al- mujmaalaih’ (Seseorang boleh mengikuti salah satu pendapat yang diperselisihkan ulama dan tidak boleh mencegahnya untuk melakukan hal itu, kecuali permasalahan yang telah disepakati). Wallahua’lam bish shawab.


Keislaman Terbaru