• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Memuliakan Rajab dengan Shalat Sunah Rajab

Memuliakan Rajab dengan Shalat Sunah Rajab
Rajab adalah bulan istimewa yang memiliki keberkahan dan dianjurkan untuk mengisinya dengan amalan positif (Foto: NOJ/Harapanrakyat.com)
Rajab adalah bulan istimewa yang memiliki keberkahan dan dianjurkan untuk mengisinya dengan amalan positif (Foto: NOJ/Harapanrakyat.com)

Dalam kalender hijriah secara berurutan terdapat empat bulan yang dimuliakan dalam Islam, yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Bahkan larangan berperang juga terdapat dalam empat bulan itu. Hal ini berdasarkan dalam firman Allah Surat At-Taubah ayat 36.
 

اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
 

Artinya: Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa
 

Khusus penafsiran yang berbunyi فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ , menurut pendapat At-Thabari:
 

 في كلِّهنّ، ثمّ اختصَّ من ذلك أربعةَ أشهرٍ فجعلهنَّ حراماً، وعَظّم حُرُماتِهنَّ، وجعل الذنبَ فيهنَّ أعظمَ، والعملَ الصالحَ والأجرَ

Artinya, Sepanjang waktu (umat manusia dilarang berbuat zalim), khususnya pada empat bulan yang Allah muliakan. Karena itu, Allah (menyuruh Malaikat) mencatat pelaku dosa di empat bulan ini dosanya lebih berat, dan mencatat perbuatan baik maupun amal saleh di bulan ini pahalanya besar.
 

Bagaimana tips melakukan perbuatan baik dan amal saleh di bulan Rajab? 
 

Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa hal itu dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti puasa, shalat sunah, bersedekah, dan kegiatan positif lainnya. Karena bulan Rajab memiliki keistimewaan sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad, riwayat Imam Al-Baihaqi dalam kitab Syuab al-Iman, dari Anas bin Malik, dia berkata:
 

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ، قَالَ: " اللهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ، وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ

 

Artinya: Ketika Nabi SAW memasuki bulan Rajab, beliau mengucapkan; Allahumma barik lanaa fii rojaba wa sya’baana wa ballighnaa romadhana.
 

Hadis keutamaan bulan Rajab ini juga tertera dalam Musnad Ahmad, Bazzar, Tabrani, Majma’ Zawaid, Faidul Qadir.
 

Shalat Sunnah Rajab
Semangat menghidupkan bulan mulia tentunya mendorong umat Islam untuk berlomba-lomba memperbanyak amal ibadah, seperti bersedekah, puasa, shalat sunah dan lain sebagainya, bahkan di tengah  masyarakat populer shalat Rajab atau Raghaib.
 

Al-Ghazali membagi shalat nawafil (menambah pahala) menjadi tiga; Pertama, sunah, yaitu shalat sunah yang rutin dikerjakan Nabi seperti shalat rawatib, shalat duha, shalat witir, tahajud dan lain-lain. Kedua, mustahab, yaitu shalat sunah yang sampai kepada umat Islam melalui banyak riwayat, shalat sunah yang memiliki keistimewaan (fadail) dan pahala besar, namun tidak rutin dikerjakan oleh Nabi Muhammad. Ketiga, tathawwu’, yaitu shalat sunah yang tidak terdapat dalam hadis dan memang dikerjakan oleh seseorang semata-mata untuk bermunajat dengan Tuhannya, tanpa terikat tempat dan waktu. 
 

Dari pembagian shalat nawafil di atas dalam perkembangannya ada shalat sunah yang khusus dilakukan pada bulan Rajab, yaitu shalat sunah Rajab (Raghaib). Status shalat sunah Rajab ini mirip dengan shalat sunah Lailatul Qadar yang juga tidak ditemukan tata caranya dalam kitab hadis induk. Hanya ditemukan dalam kitab Durratun Nasihin. Biasanya oleh kalangan sufi kegiatan tersebut menjadi perhatian tersendiri.
 

Shalat Rajab dalam keterangan Al-Ghazali dikerjakan pada malam Jumat pertama di bulan Rajab antara shalat maghrib dan isya’ sebanyak dua belas rakaat dengan 6 kali salam (dikerjakan dua rakaat-dua rakaat dengan satu salam). Masing-masing rakaat setelah membaca surah al-Fatihah, membaca surat al-Qadr 3 kali, kemudian surah al-Ikhlas 12 kali. Setelah selesai shalat, membaca shalawat Allahumma shalli ala Muhammadin an-nabiyyil ummiyyi wa’ala alih 70 kali.
 

Selesai membaca shalawat, kemudian sujud membaca subbuhun quddusun Rabbul malaikati warruhi 70 kali. Selesai sujud, membaca Rabbighfir warham watajawaz amma ta’lamu innakal-a’azzul-akramu 70 kali. Setelah itu, kembali sujud dengan membaca do’a sebagaimana yang dibaca saat sujud di awal. Kemudian memohon kepada Allah atas hajat yang diinginkan, maka hajat itu akan terkabul.
 

Di dalam riwayat yang dikutip Imam al-Ghazali disebutkan bahwa siapa saja yang mengerjakan shalat ini, selain semua hajatnya akan terkabul, seluruh dosa kecilnya akan terhapus meski dosa-dosa itu sebanyak buih lautan, sebanyak pasir-pasir yang menumpuk dan sebanyak daun-daun di pohon. Pada hari kiamat kelak 700 orang dari keluarganya akan mendapat syafa’at dan dimasukkan ke dalam surga. 
 

Mengenai pelaksanaan shalat Rajab (raghaib) beserta keutamaan di atas, sebenarnya al-Ghazali mengakui bahwa dalil yang ia kutip tidak sekuat dalil tentang sunahnya shalat tarawih dan shalat hari raya, akan tetapi ia merujuk kebiasaan warga al-Quds yang melaksanakan shalat sunah mutlak secara istiqomah. Ini menunjukkan bahwa warga Quds menghidupkan bulan Rajab dengan melakukan shalat sunnah mutlak akan tetapi kemudian populernya dikenal shalat sunah Rajab.
 

Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Fatawa al-Kubra ala Mazhab al-Imam al-Syafi’i menyampaikan bahwa ia (Ibnu Hajar) pernah ditanya seseorang tentang shalat raghaib. Lantas ia menjawab bahwa shalat raghaib sebagaimana shalat sunah malam nisfu Sya’ban 100 raka’at adalah bid’ah. Karena itu hukum shalat raghaib ini adalah makruh, baik dikerjakan sendiri-sendiri maupun berjamaah.
 

Lantas bagaimana menitiktemukan kedua pandangan ini?
1. Boleh melaksanakan shalat sunah mutlak tanpa perlu mengkhususkan niat shalat sunah bulan Rajab (raghaib). Makruh bila mengkhususkan niat shalat raghaib, karena memang tidak ditemukan (ma’tsur) dari Nabi. 
 

2. Rajab adalah bulan istimewa yang memiliki keberkahan dan dianjurkan untuk mengisinya dengan amalan positif, sehingga amalan baik yang dilakukan di bulan ini akan mendapat pahala yang berlimpah. Hanya saja tata cara yang berlaku disesuaikan lokalitas setempat dengan tetap memperhatikan kaidah agama.
 

3. Ulasan Al-Ghazali terkait shalat Rajab ini mengacu pada amalan shalat sunah mutlak warga Quds (Palestina) yang rutin menjalankannya ketika masuk bulan Rajab. Hal ini tidak serta merta menjadi dalih bahwa pelaku shalat sunah raghaib adalah bidah dhalalah (sesat). Sebab mengisi bulan mulia bisa diwujudkan dengan ragam kegiatan positif yang memang telah dianjurkan oleh agama.
 

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa memang secara detail shalat raghaib tidak ditemukan dalil nas (Al-Qur'an dan hadis), akan tetapi menghidupkan kemuliaan bulan Rajab dengan kegiatan shalat sunah mutlak, puasa sunah di bulan Rajab termasuk fadail a’mal.
 

Syekh Ibnu Hajar menegaskan:
 

 وقد تَقَرَّرَ أَنَّ الحديث الضَّعِيفَ وَالْمُرْسَلَ وَالْمُنْقَطِعَ وَالْمُعْضَلَ وَالْمَوْقُوفَ يُعْمَلُ بها في فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ إجْمَاعًا وَلَا شَكَّ أَنَّ صَوْمَ رَجَبٍ من فَضَائِلِ الْأَعْمَالِ فَيُكْتَفَى فيه بِالْأَحَادِيثِ الضَّعِيفَةِ وَنَحْوِهَا وَلَا يُنْكِرُ ذلك إلَّا جَاهِلٌ مَغْرُورٌ 
 


Artinya, Dan merupakan ketetapan bahwa hadits dla’if, mursal, munqathi’, mu’dlal dan mauquf dapat dipakai untuk keutamaan amal menurut kesepakatan ulama. Tidak diragukan lagi bahwa berpuasa Rajab termasuk dalam keutamaan amal, maka cukup memakai hadits-hadits dla’if dan sesamanya. Dan tidak mengingkari kesimpulan ini kecuali orang bodoh yang tertipu. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatâwâ al-Fiqhiyyah al-Kubrâ, Beirut, Dar al-Fikr, 1983 M, juz.2, halaman 53)


Wallahu a’lam.


Editor:

Keislaman Terbaru