Penggunaan hijab di Indonesia sangat menjamur di semua lini kehidupan. Jika Anda pergi ke bank atau kantor-kantor pemerintahan, hampir semua pegawai perempuannya mengenakan hijab. Hampir tidak ada lagi perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Kedua karyawati-karyawatinya menunjukkan tren yang sama yaitu suka berhijab.
Di lingkungan lembaga pendidikan, bahkan sudah jauh hari sebelumnya, yaitu kurang lebih sejak tahun 1992, dengan bebas siswi diperbolehkan bahkan dididik untuk mengenakan busana seragam muslim yang sesuai dengan keyakinannya. Hingga hari ini, di sosial media, banyak muslimah yang dengan kesadaran dirinya memakai busana ini di segala aktivitas kehidupannya. Berbagai model hijab diperkenalkan, termasuk di antaranya yang bercadar dan tidak bercadar. Dari busana muslimah pada umumnya hingga burqa.
Untuk hijab yang disertai dengan cadar (niqab) banyak pro dan kontra dari segi penerimaannya. Sebagian ada yang menerima dengan tangan terbuka keberadaannya, sebagian lagi tidak menerima. Jika perdebatan ini hanya terjadi dalam wilayah fiqih, maka tidak mengandung konsekuensi yang berbahaya bagi kehidupan. Sayangnya, tren hijab yang disertai dengan niqab ini kemudian ada yang menyalahgunakan.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Pemberitaan pertama mengenai penyalahgunaan dilansir oleh harian CNN Indonesia, tanggal 19 Maret 2015, yang mengabarkan bahwa sejumlah anggota ISIS menyamar dengan menggunakan burqa. 25 Juli 2016, harian yang sama juga menyebut adanya keberadaan anggota ISIS yang mencoba kabur dari wilayah peperangan dengan menggunakan burqa yang disertai niqab.
Bahkan akhir-akhir ini penyalahgunaan niqab dilakukan oleh salah satu fashion stylist asal Indonesia. Ia yang berjenis kelamin laki-laki itu menggunakan niqab untuk menyembunyikan identitasnya dalam suatu kajian keislaman. Penggunaan hijab dalam konteks seperti ini mencoreng citra hijab sebagai simbol kesalehan dan kesopanan.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Ditinjau dari sudut pandang fiqih, sebenarnya penggunaan pakaian atau perhiasan yang biasa dipakai oleh lawan jenis ini sudah jelas hukumnya, yaitu dipandang sebagai haram. Bahkan dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW melaknat orang yang suka berdandan menyerupai lawan jenisnya.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Artinya: “Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (Shahih Bukhari, no.5885).
At-Thabary, sebagaimana dikutip oleh Ibnu Bathal dalam Syarah Shahih Bukhari, Jilid IX, halaman 140 memberikan penjelasan:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
قال الطبرى: فيه من الفقه أنه لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة
Artinya: “Menurut At-Thabary, dalam pokok bahasan ini, ada sebuah pemahaman bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai kaum perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki.” (Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, Jilid IX, halaman 140).
Berdasarkan penjelasan ini, unsur penyerupaan yang dilaknati oleh Rasulullah SAW atas kaum laki-laki dan kaum perempuan adalah berkaitan erat dengan kebiasaan pakaian dan perhiasan yang dipergunakan oleh lawan jenisnya. Maksud dari kebiasaan ini adalah kebiasaan daerah setempat dalam memandang keumuman pakaian tersebut dipergunakan. Di dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin, halaman 604, disampaikan bahwa batasan seseorang disebut berperilaku menyerupai lawan jenisnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
هو أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر ، أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه
Artinya: “Seseorang yang berhias dengan perhiasan yang dikhususkan untuk lawan jenisnya, atau yang umum diperuntukkan untuk lawan jenisnya di tempat keduanya tinggal.” (Bughyatul Mustarsyidin, halaman 604).
Jika memakai busana lawan jenis yang tiada niatan untuk mencelakai orang lain saja hukumnya sudah dilaknati, maka bagaimana jika kemudian memakai busana itu untuk maksud kejahatan atau perbuatan maksiat lainnya?
Artikel diambil dari: Crosshijabers, Bencana bagi Fashion Hijab?
Walhasil, penggunaan pakaian lawan jenis, semacam burqa ditambah niqab hukumnya adalah haram. Pemerintah hendaknya menindak dengan tegas dan mencari motif-motif tersembunyi dari apa yang mereka lakukan untuk mengantisipasi timbulnya mafsadah di kemudian hari.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND