Umat Islam saat ini sedang berada di bulan Syawal. Aneka ibadah juga disarankan selama berada di masa Lebaran tersebut, di antaranya yakni puasa Syawal. Akan tetapi, selama anjangsana ke kerabat dan sahabat, terkadang harus berhadapan dengan tuan rumah yang menyuguhkan aneka makanan dan minuman. Dengan demikian, rencana puasa menjadi batal.
Kesunahan puasa Syawal didasarkan pada riwayat dari Rasulullah SAW:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Artinya: Siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian menyusulnya dengan puasa 6 hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun penuh. (HR Muslim).
Lalu sebaiknya bagaimana sikap ideal yang terbaik untuk diambil, tetap berpuasa atau membatalkannya? Dalam kondisi seperti ini, menarik sekali pilihan sikap yang diteladankan oleh Nabi Muhammad SAW, yaitu ketika ada sebagian sahabat yang bersikukuh puasa sunah di tengah jamuan makanan dengan bersabda:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Baca Juga
Delapan Hal yang Membatalkan Puasa
يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ
Artinya: Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha’lah pada hari lain sebagai gantinya. (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Kemudian dari sinilah para ulama merumuskan, ketika tuan rumah keberatan atas puasa sunah tamunya, maka hukum membatalkan puasa sunah baginya untuk menyenangkan hati (idkhalus surur) tuan rumah adalah sunah karena perintah Nabi SAW dalam hadits tersebut. Bahkan dalam kondisi seperti ini dikatakan, pahala membatalkan puasa lebih utama daripada pahala berpuasa. (Lihat: Abu Bakar bin Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz III, halaman: 36).
Dalam konteks ini Ibnu ‘Abbas RA mengatakan:
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
مِنْ أَفْضَلِ الْحَسَنَاتِ إِكْرَامُ الْجُلَسَاءِ بِالْإِفْطَارِ
Artinya: Di antara kebaikan yang paling utama adalah memuliakan teman semajelis dengan membatalkan puasa (sunah). (Lihat: Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah, tanpa catatan tahun], juz II, halaman: 14).
Artikel diambil dari: Hukum Batalkan Puasa Syawal saat Silaturahim Lebaran
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Dengan demikian kita ketahui, untuk menjalankan puasa sunah bulan Syawal saat silaturahim lebaran hendaknya diketahui, apakah tuan rumah berkeberatan atau tidak dengan puasa kita. Kalau ia tidak berkeberatan maka kita tetap berpuasa. Bila ia keberatan, maka lebih utama kita memakan hidangannya dan berpuasa di hari-hari bulan Syawal lainnya. Wallahu a’lam.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND