Metropolis

Cegah Nikah Dini, Fatayat NU dan Pengadilan Agama Bawean Lakukan MoU

Ahad, 21 November 2021 | 09:00 WIB

Cegah Nikah Dini, Fatayat NU dan Pengadilan Agama Bawean Lakukan MoU

Fatayat NU dan Pengadilan Agama Bawean lakukan MoU untuk mencegah pernikahan dini. (Foto: NOJ/ Aminuddin)

Gresik, NU Online Jatim

Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Bawean melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) yang bertempat di kantor PA setempat, Jum'at (19/11/2021). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi angka pernikahan usia dini di Kepulauan Bawean.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

"Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menekan angka pernikahan dini di Pulau Bawean", ungkap Rafi'ah, Ketua PC Fatayat NU Bawean.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Rafi'ah mengatakan, kerja sama tersebut sangat membantu Fatayat NU dalam melaksanakan program di bidang Lembaga Konsultasi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (LKP3A) di Bawean.

 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Ia menambahkan, bahwa dengan meningkatnya pernikahan dini di Pulau Bawean, berakibat pula pada meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga, angka perceraian, dan kasus-kasus yang hampir lainnya.

 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

"Banyak kasus-kasus pernikahan dini yang terjadi di Bawean, sehingga kerja sama ini perlu kami tingkatkan sebagai bentuk pencegahan atas kejadian-kejadian dimaksud," tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Pengadilan Agama Bawean, Kadarisman berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan manfaat terhadap warga Bawean.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

“Semoga upaya-upaya yang kami lakukan ini bermanfaat untuk semuanya, serta pernikahan dini yang marak terjadi dapat kita minimalisir secara lambat laun,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND