Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network

Metropolis

Draf PKPU Tahapan Pemilu 2024 Segera Disahkan, Ini Jadwal Pencalonan Capres-Cawapres

Ilustrasi: Kontras

Surabaya, NU Online Jatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengirimkan Draf Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pemilu 2024 ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera diundangkan. Draf PKPU ini sebelumnya telah disepakati Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP.


Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, KPU bergerak cepat untuk segera memproses harmonisasi, pengesahan dan pengundangan PKPU Tahapan Pemilu 2024.


“Koordinasi KPU dengan Kemenkumham telah dilakukan berupa mengirim surat permohonan harmonisasi kepada Kemenkumham hari ini," katanya dalam rilis resminya, Rabu (08/06/2022).


Ia mengatakan, pihak Kemenkumham telah merespons hal tersebut. Disebutkan pengundangan rancangan PKPU ini akan dibahas KPU bersama Kemenkumham malam ini.

 

"Kemenkumham sudah merespons positif dan menjadwalkan harmonisasi RPKPU Tahapan Pemilu 2024 pada hari ini pukul 18.30 WIB," lanjutanya.


Afif menyampaikan, pihaknya berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan esok hari. Hal ini, menurutnya, agar tahapan Pemilu 2024 segera memiliki payung hukum.


"Kami berharap PKPU Tahapan Pemilu 2024 dapat diundangkan pada hari Kamis, 9 Juni 2022, atau paling lambat Jumat 10 Juni 2022, sehingga sudah tersedia payung hukum yang kokoh untuk dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 ini," tandasnya.


Sebelumnya, pemerintah dan KPU telah resmi menyetujui PKPU Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Pencalonan capres dan cawapres 2024 disepakati pada 19 Oktober-25 November 2023.


Sedangkan pencalonan anggota DPD RI pada 6 Desember 2022-25 November 2023, sedangkan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota pada 24 April-24 November 2023.


Untuk masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, yakni 75 hari. Kemudian, dilanjutkan dengan masa tenang pada 11-13 Februari dan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

A Habiburrahman
Editor: Romza

Artikel Terkait