Metropolis

Kiai Ma'ruf Khozin Sebut Daging Kurban Tidak Boleh Dijual

Senin, 4 Juli 2022 | 20:00 WIB

Kiai Ma'ruf Khozin Sebut Daging Kurban Tidak Boleh Dijual

Kajian Qurban dan Sembelih. (Foto: NOJ/Raga)

Surabaya, NU Online Jatim
KH Ma’ruf Khozin, Ketua Aswaja NU Center menyampaikan beberapa poin terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang dihadapi. Wabah ini meresahkan masyarakat karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Ia menyampaikan dalam seminar yang diadakan oleh Aswaja NU Center, Sabtu (02/07/2022) di Aula KH Bisri Syansuri PWNU Jawa Timur.
 

Kiai Ma'ruf menyampaikan bahwa dalam hal pendistribusian daging hewan kurban diberikan kepada fakir miskin dan hadiah. Namun, ia mengatakan bahwa terdapat penjelasan mengenai fakir miskin hukumnya wajib diberikan sedangkan untuk hadiah tidak wajib hukumnya.
 

“Sedangkan sesuai dengan Surah Al-Hajj ayat 28 bahwa bagian yang boleh diambil oleh pemilik kurban adalah sepertiga. Syariat terpenting itu diberikan kepada yang fakir miskin,” katanya.
 

ADVERTISEMENT BY OPTAD

Selanjutnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim itu menjelaskan mengenai bagian-bagian dari hewan kurban yang disukai oleh Nabi. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Timidzi, dari Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah SAW disuguhi daging, kemudian Nabi diambilkan pergelangan dan Nabi menyukainya. 

 

"Berdasarkan hadis Nabi, bagian tersebut merupakan yang sangat sehat untuk dikonsumsi. Hal ini dikarenakan jumlah kolesterol sebesar 70 mg. Untuk di masa PMK hari ini yang dianjurkan itu memang daging, dan bagian jeroan sebaiknya tidak untuk di konsumsi," terangnya.
 

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

Kiai Ma'ruf juga membahas tentang daging kurban yang tidak boleh dijual. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim yang artinya Ali berkata: Nabi memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah begal dari kurban.

 

"Saat ini masih banyak lembaga-lembaga maupun masjid-masjid yang menjual daging hewan kurban dikarenakan tidak semua lembaga maupun masjid mengetahui hukumnya. Jika ada mazhab lain yang membolehkan untuk dijual, maka hasil penjualannya tetap diberikan kepada fakir miskin, bukan masuk ke dalam lembaga ataupun masjid,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Penulis: Raga Robbani

ADVERTISEMENT BY ANYMIND