• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

Ganja untuk Medis? Ini Tanggapan Kiai Ma'ruf Khozin

Ganja untuk Medis?  Ini Tanggapan Kiai Ma'ruf Khozin
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Surabaya,  NU Online Jatim

Saat ini sedang hangat diperbincangkan soal ganja dijadikan obat dalam keperluan medis. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga sudah meminta agar Majelis ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut.


Kiai Ma'ruf Khozin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur melalui akun instagramnya menyampaikan pemaparan dari perspektif fiqih.


"Kapasitas saya hanya menyampaikan dari sisi hukum fiqih. Berlandaskan hadis Riwayat Al-Baihaqi. Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan," katanya. 


Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur ini juga menjelaskan, pendapat dari ulama Syafi'iyah dalam kitab Al-Majmu' juz 8, halaman: 53, yakni maksud hadits tersebut adalah jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut.


"Setelah saya paparkan sisi fiqihnya, guru besar dari Unair mengatakan bahwa selama ini kandungan obat yang terdapat dalam ganja, misalnya untuk penenang ternyata ada di bahan obat lain, juga penghilang nyeri, juga ada obat modern lainnya," jelas dia. 


Menurutnya, sebaiknya menunggu hasil uji klinis mana kandungan yang terdapat dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya. “Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam ganja, maka masuk kategori darurat,” ujarnya.


Kiai Ma’ruf kemudian mengulas penjelasan Al-Baihaqi yang berkata tentang dua hadits (larangan berobat dengan barang haram). 


"JIka memang dinilai sahih adalah larangan berobat dengan benda yang memabukkan atau benda haram tanpa ada unsur daruratnya (Al-Majmu' 8/53),” tandasnya.


Editor:

Metropolis Terbaru