Metropolis

Matangkan Kajian, MUI Jatim Gelar Rapat Khusus Fenomena Sound Horeg dengan Pakar dan Paguyuban

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB

Matangkan Kajian, MUI Jatim Gelar Rapat Khusus Fenomena Sound Horeg dengan Pakar dan Paguyuban

Rapat Khusus Fenomena Sound Horeg. (Foto: NOJ/ist)

Surabaya, NU Online Jatim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat khusus untuk membahas fenomena sound horeg yang belakangan ramai menjadi perbincangan publik karena menimbulkan keresahan di berbagai wilayah. Rapat yang berlangsung pada Rabu (09/07/2025), bertempat di Kantor MUI Jatim, Surabaya.

 

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, mulai dari ahli kesehatan spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, unsur kepolisian, tokoh masyarakat yang terdampak langsung, serta Paguyuban Sound Horeg Jatim. Hadir pula Ketua, Sekretaris dan pengurus Komisi Fatwa MUI Jatim sebagai pihak yang akan merumuskan dan memfinalisasi keputusan fatwa keagamaan atas fenomena tersebut.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Dr. M. Hasan Ubaidillah, M.Si., Sekretaris MUI Jatim, dalam pengantarnya menjelaskan bahwa hingga saat ini MUI Jatim belum mengeluarkan fatwa resmi terkait sound horeg. Ia menegaskan bahwa proses penetapan fatwa tengah dikaji secara mendalam oleh Komisi KP3 dan dirapatkan bersama Komisi Fatwa.

 

“Kami masih dalam proses mengumpulkan data lapangan dan mendengarkan berbagai perspektif. Termasuk dari paguyuban sound horeg sendiri, masyarakat terdampak, dan pihak-pihak yang memiliki otoritas kesehatan dan hukum,” ungkap Dr. Hasan.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa MUI Jatim tidak ingin gegabah dalam mengeluarkan fatwa yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

 

“Kami memahami ini bukan persoalan satu dua orang. Fenomena sound horeg telah menjadi gejala sosial yang berdampak luas, sehingga pendekatannya harus komprehensif dan objektif,” jelasnya.

ADVERTISEMENT BY OPTAD

 

Terkait arah kajian yang sedang dilakukan, Dr. Hasan menyampaikan bahwa secara umum Komisi Fatwa telah menyimpulkan bahwa praktik sound horeg lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat, terutama jika hanya berorientasi pada hiburan yang berlebihan dan mengganggu ketertiban umum.

 

“Kalau tujuannya hanya hura-hura, menimbulkan kebisingan, dan mengganggu kenyamanan warga, jelas ini tidak bisa dibenarkan. Maka dari itu, pendapat awal dari Komisi Fatwa menyatakan bahwa praktik tersebut lebih banyak mudaratnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT BY ANYMIND

ADVERTISEMENT BY ANYMIND