MUI Jatim Tegaskan Konsumsi Ayam Tiren Haram Menurut Syariat
Jumat, 9 Mei 2025 | 19:00 WIB
Surabaya, NU Online Jatim
Atlet binaraga dari Malang ramai diperbincangkan publik setelah diketahui mengonsumsi ayam tiren (ayam yang mati sebelum disembelih) karena keterbatasan dana. Dari tiga karung ayam tiren yang mereka beli, hanya satu karung yang dianggap layak untuk dikonsumsi.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Menanggapi peristiwa ini, Ketua Umum MUI Jawa Timur, KH Moh Hasan Mutawakkil ‘Alallah, menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa kendati alasan ekonomi menjadi pemicu, tindakan tersebut tetap tidak bisa diterima atau dibenarkan.
"Mengonsumsi ayam tiren dengan alasan ketiadaan anggaran dan pemenuhan gizi atlet tidak bisa dibenarkan dan sangat disesalkan. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah agar kejadian yang sama tidak terulang lagi," kata Kiai Mutawakkil kepada detikJatim, Rabu (07/05/2025).
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
Mutawakkil menegaskan, MUI sudah mempunyai fatwa soal haram memakan hewan tiren. Hal itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
"Mengonsumsi ayam yang tidak disembelih secara syar'i seperti ayam tiren adalah haram, bertentangan dengan agama Islam," jelasnya.
ADVERTISEMENT BY OPTAD
Mutawakkil juga mengingatkan agar pedagang tidak menjual ayam tiren di pasaran. Sebab, sudah ada larangan menjual hewan tiren.
"MUI Jatim juga menekankan bahwa ayam tiren tidak boleh diperjualbelikan karena tidak memenuhi persyaratan jual beli yang telah diatur dalam ajaran Islam," terangnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND
"Di samping itu, bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur kehalalan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia," tandasnya.
ADVERTISEMENT BY ANYMIND