• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Kediri Raya

Dikotomi Pemikiran Hukum Jadi Tantangan Besar Umat Islam

Dikotomi Pemikiran Hukum Jadi Tantangan Besar Umat Islam
Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Zainal Farid. (Foto: NOJ/ Yulia Novita Hanum)
Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Zainal Farid. (Foto: NOJ/ Yulia Novita Hanum)

Tulungagung, NU Online Jatim

Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, Zainal Farid mengatakan, tantangan terbesar bagi umat Islam saat ini adalah dikotomi pemikiran hukum agama dan negara. Selama masyarakat Islam masih berpikir bahwa hukum agama dan negara adalah hal yang berbeda, maka di situ telah terjadi permasalahan.

 

Penegasan tersebut disampaikan saat ia jadi narasumber yudisium kelulusan mahasiswa akhir ke-29 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Fasih) Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah (Satu) Tulungagung, Kamis (10/02/2022).

 

Dirinya mengungkapkan, bahwa umat Islam hendaknya dapat mencontoh Nabi Muhammad SAW saat memerintah Kota Madinah. Menurutnya, Nabi kala itu bertindak sebagai pemimpin agama dan negara.

 

“Memang itu hal yang sulit dilakukan, tapi jangan khawatir karena tantangan itu akan membuka peluang bagi kalian,” ujarnya.

 

Ia pun menerangkan, ada enam peluang dan tantangan yang akan dihadapi seorang sarjana hukum. Pertama, advokat atau pengacara, merupakan orang yang berprofesi mengambil jasa hukum yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU).

 

“Peluang terbesar kalian adalah menjadi pengacara, dan ini sedikit sekali yang diambil oleh mahasiswa perguruan tinggi Islam. Kenapa? Karena disitulah kalian akan menolong orang lain sebesar-besarnya,” ucapnya.

 

Kedua, hakim yakni orang yang mengadili perkara di pengadilan atau mahkamah. Ketiga, mediator yakni pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan pemaksaan dalam menyelesaikan kasus tertentu.

 

UIN Satu Tulungagung silakan bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) agar lulusannya bisa jadi mediator, nanti ada pelatihan dan sertifikatnya. Hanya saja peluangnya tidak sebesar advokat,” jelasnya.

 

Keempat, Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) pengadilan. Yakni membantu pelayanan orang-orang yang datang untuk merumuskan tuntutannya. Kelima, optimalisasi kegiatan ekonomi berbasis syariah seperti koperasi syariah, BMT syariah, bank syariah dan lain-lain.

 

Keenam, biro konsultasi perkawinan dan perceraian, serta pengabdian masyarakat hukum. “Contohnya sekarang yang lagi ramai nikah siri yang belum tercatat bisa masuk KK,” tandasnya.

  

Diketahui, yudisium kelulusan ke-29 ini digelar secara daring dan luring (hybrid), serta diikuti oleh 71 mahasiswa. Mereka berasal dari tiga program studi (prodi) dan telah resmi dinyatakan lulus sebagai sarjana Syariah dan Ilmu Hukum.


Kediri Raya Terbaru