• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Kediri Raya

Di UIN Tulungagung, Ketua Bawaslu Bandingkan Pemilu di RI dan Meksiko

Di UIN Tulungagung, Ketua Bawaslu Bandingkan Pemilu di RI dan Meksiko
Ketua Bawaslu RI Studium General di UIN Tulungagung. (Foto: NOJ/Yulia Novita Hanum)
Ketua Bawaslu RI Studium General di UIN Tulungagung. (Foto: NOJ/Yulia Novita Hanum)

Tulungagung, NU Online Jatim

Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Fasih) Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung menyelenggarakan Studium General bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan tema Peran Perguruan Tinggi dalam Pengawasan Pemilu di Indonesia, Senin (07/02/2022).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UIN Satu Tulungagung Prof Maftukhin, Ketua Bawaslu RI Abhan sebagai Narasumber dan seluruh mahasiswa Fasih UIN Satu.

 

“Pemilu adalah sebuah kompetisi yang legal, kompetisi untuk mendapatkan kekuasaan secara legal. Dan ini adalah sebuah pilihan bangsa Indonesia. Kita sudah memilih dengan demokrasi langsung, maka seluruh pemilu dilakukan secara langsung,” kata Abhan selaku Ketua Bawaslu RI melalui live streaming Youtube Satu Televisi.

 

Ia menjelaskan, untuk bisa pemilu berjalan luber dan jurdil, maka ada norma hukumnya, undang-undangnya (UU) dan tentu ada penyelenggaranya. Maka UU di Indonesia ini penyelenggaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan hanya Bawaslu. Tetapi ada tiga badan atau penyelenggara yang di sebut dalaam UU Ayat 7 Tahun 2017 sebagai bagian dari penyelenggara.

 

“Pertama, KPU sebagai yang menyelenggarakan secara teknis penyelenggaraan. Kedua, Bawaslu yang tugas fungsinya adalah mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilu. Ketiga, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP),” ujarnya.

 

Menurutnya, kalau KPU dan Bawaslu bekerja tidak profesional, independen dan melanggar etik, maka bisa dihadiri dan diadili oleh DKPP. Sanksinya paling berat adalah pemberhentian secara tidak terhormat.

 

“Ini luar biasa bagaimana bangsa Indonesia untuk menciptakan demokrasi yang bersih, luber, dan jurdil yang berintegritas melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah itu ada tiga lembaga, dan tiga lembaga ini hanya ada d Indonesia,” ucapnya.

 

“Saya pernah dua kali ke Meksico, di situ ada tetapi tidak seperti Bawaslu. Langsung bagian dari lembaga peradilan pemilunya bisa menjadi bagian dari tugas pengawasan. Dan ini paling lengkap di dunia ini, ya, saya kira di Indonesia ini bisa jadi percontohan,” imbuhnya.


Kediri Raya Terbaru