• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Kediri Raya

Webinar Pelajar NU dan Puskod Tulungagung Bahas Permendikbud Nomor 30

Webinar Pelajar NU dan Puskod Tulungagung Bahas Permendikbud Nomor 30
Webinar PKPT IPNU-IPPNU UIN SATU Tulungagung bersama Puskod bahas Permendikbud nomor 30 tahun 2021. (Foto: NOJ/ Yulia NH)
Webinar PKPT IPNU-IPPNU UIN SATU Tulungagung bersama Puskod bahas Permendikbud nomor 30 tahun 2021. (Foto: NOJ/ Yulia NH)

Tulungagung, NU Online Jatim

Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) bersama Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi (PKPT) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Universitas Islam Negeri  (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung menggelar webinar bertajuk 'Sapa Puskod', Selasa (16/11/2021).

 

Kegiatan tersebut mengusung tema ‘Pro Kontra Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual’.

 

Tiga narasumber didatangkan dalam kegiatan tersebut, meliputi Peneliti Puskod Septi Wulan Sari, pemerhati perempuan Rizqa Nur Izzati, dan Ceo Ashana Bimbel Karesidenan Kediri Bella Oktavia.

 

Septi Wulan Sari mengatakan, bahwa diterbitkannya Permendikbud Nomor 30 tersebut karena dinilai masih ada keterbatasan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam penanganan kasus kekerasan seksual, utamanya kekerasan seksual berbasis online atau verbal.

 

“Karena KUHP hanya mengatur soal perkosaan dan pencabulan. Padahal trauma yang dialami korban kekerasan seksual secara digital itu juga berdampak besar secara psikologis,” katanya. 

 

Sementara itu, pemerhati perempuan Rizqa Nur Izzati menjelaskan, hadirnya Permendikbud nomor 30 tahun 2021 menjadi angin segar bagi perempuan yang merasa kurang aman berada di lingkungan kampus akibat kekerasan seksual. 

 

Menurutnya, dengan adanya Satgas di dalam kampus sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud tersebut, akan mempermudah dalam melakukan tindakan pelaporan, pemulihan, penanganan, dan perlindungan.

 

"Sehingga dapat meminimalisir para penyintas yang tidak berani berbicara dengan alasan takut diintimidasi dan sebagainya,” jelasnya.

 

Senada dengan itu, Ceo Ashana Bimbel Karesidenan Kediri Bella Oktavia menyampaikan, bahwa kekerasan seksual termasuk persoalan penting yang perlu menjadi perhatian negara. Karena kasus kekerasan seksual telah menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.

 

“Nah, di lingkungan perguruan tinggi termasuk salah satu tempat dari tumbuh suburnya kasus kekerasan seksual tersebut,” ungkapnya.

 

Direktur Puskod UIN SATU Tulungagung, Dian Ferricha menambahkan, kegiatan ini dilakukan untuk membedah, menganalisa, dan  mengetahui lebih dalam terkait pro kontra Permendikbud dimaksud.

 

 

"Saya berharap, kegiatan ini dapat mengedukasi dan menjadi modal utama dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekitar, khususnya di ranah kampus," katanya.


Kediri Raya Terbaru