• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Bagaimana Hukum Mengambil Uang Suami?

Bagaimana Hukum Mengambil Uang Suami?
Sejumlah ketentuan diberlakukan saat suami tidak menafkahi istri dan keluarga. (Foto: NOJ/DIm)
Sejumlah ketentuan diberlakukan saat suami tidak menafkahi istri dan keluarga. (Foto: NOJ/DIm)

Di  era kini, banyak ditemui kenyataan bahwa istri juga bekerja, bahkan tidak jarang lebih mampu secara ekonomi dibanding suami. Dalam situasi di mana istri yang ternyata memberikan nafkah dikarenakan lebih kaya dan suaminya miskin, para ahli fiqih berpendapat bahwa istri boleh menafkahi sang suami. Dengan catatan, biaya yang telah dikeluarkan tetap dianggap sebagai utang suami. Sang suami wajib membayarnya apabila sudah mampu.

 

Apabila istri dengan rela memberikannya tanpa dianggap utang, maka hal ini lebih baik, dan dia (istri) akan mendapat pahala ganda; pahala karena hubungan persahabatan dan pahala telah bersedekah. (Husein Muhammad, Fiqh Perempuan, halaman 130).  

 

Bagaimana jika suami mampu, tetapi menahan menafkahi istri dan keluarganya?
 

  • Rasulullah SAW bersabda: Berilah mereka makanan dengan makanan yang kalian makan, berilah mereka pakaian yang layak, janganlah kalian memukul mereka dan jangan mencaci mereka.

 

Hadits ini menunjukkan wajibnya seorang suami berbuat baik pada istrinya dan menunaikan hak istri dan anak yang menjadi kewajibannya.

 

  • Menurut madzhab Hanafi, jika seorang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istri, padahal dia berkemampuan dan mempunyai uang, maka negara berhak menjual hartanya secara paksa dan menyerahkan hasil penjualan itu kepada istrinya. Kalau suami tidak memiliki harta, negara berhak menahannya atas permintaan istri. Suami dalam keadaan seperti ini dapat dikategorikan dzalim. Dia boleh dihukum, sampai mau menyerahkan nafkahnya.

 

  • Apabila suami tidak memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya, padahal mampu, maka istri berhak menuntutnya atau mengambilnya meskipun tanpa izin suami. Hal ini pernah terjadi pada masa Nabi SAW. Bahwa Sayyidah Aisyah RA pernah menceritakan bahwa Hindun bin Uthbah pernah mengadukan persoalan nafkah ini kepada Nabi SAW. Ia mengatakan: Wahai Nabi, Abu Sufyan (suaminya) adalah laki-laki yang sangat pelit. Dia tidak memberikan kebutuhan yang dapat mencukupi aku dan anakku. Beliau menjawab: Ambillah apa yang dapat mencukupkanmu dan anakmu dengan ma’ruf (layak). Riwayat Al Bukhari dan Muslim (Fiqh Perempuan, halaman 125)

 

  • Nilai kecukupan ‘mengambil’ itu ditolerir dalam batas kebutuhan sewajarnya sesuai kemampuan ekonomi suami. Jika suami kaya, maka secukupnya nafkah orang kaya. Jika miskin, maka nafkah miskin, dan jika sedang-sedang saja, maka yang dikeluarkan (atau diambil) juga nafkah pertengahan.

 

Demikian ringkasan penjabaran hukum Islam tentang hak dan kewajiban suami istri yang begitu luas, lentur dan adil, dalam sudut pandang para ulama dan pendapat madzhab. Hal ini dikarenakan Islam menghendaki tercapainya tujuan membentuk pernikahan dan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, bahagia lahir dan batin. Pembagian peran dan pemenuhan kebutuhan itu hendaknya dijalankan sesuai ketentuan syariat,  juga saling ridla dan menghargai atas keterbatasan masing-masing. Serta saling membantu untuk kebaikan. 
 

Wallu a’lam bisshawab.

 

Hj Bashirotul Hidayah adalah Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amanah Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.


Editor:

Keislaman Terbaru