• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Banyak Warga Terjerat Pinjol, Berikut Penjelasan Lengkap Hukumnya

Banyak Warga Terjerat Pinjol, Berikut Penjelasan Lengkap Hukumnya
Bagaimana hukum pinjol atau pijaman online? Berikut ini penjelasan lengkapnya. (Foto: NOJ/KLj)
Bagaimana hukum pinjol atau pijaman online? Berikut ini penjelasan lengkapnya. (Foto: NOJ/KLj)

Cerita masyarakat terjerat pinjaman online alias pinjol kian banyak saja. Ternyata, yang terjebak dalam transaksi pinjol bukan hanya warga kebanyakan. Yang terbaru, sejumlah mahasiswa kampus terkenal di Bogor juga mengalami hal yang sama. Saat ini pinjol kembali jadi pembicaraan khalayak.


Sebuah Konsekuensi 
Sadar atau tidak, ruang keseharian kita senantiasa dipenuhi oleh informasi publik yang disebarkan lewat online. Kita pada akhirnya sering menerima pesan atau iklan layanan masyarakat yang berhubungan dengan dunia yang sebelumnya belum pernah kita ambah secara langsung. Terkadang iklan ini menampilkan kemudahan-kemudahan semata tanpa menyajikan risiko penggunaannya. Salah satunya adalah iklan yang berkaitan dengan P2P lending legal dan pinjaman online ilegal. Untuk itulah penting kiranya masyarakat mengetahui akan hal tersebut, dan selanjutnya bisa mengantisipasi untung ruginya di belakang hari.   


Pinjol dan P2P Lending 
Di NU Online telah dijelaskan bahwa P2P lending (peer to peer lending) dan pinjol (pinjaman online) adalah platform penyedia pembiayaan (kredit) kepada nasabahnya. Keduanya berkedudukan sebagai marketplace yang berfungsi mempertemukan antara pihak pemberi pinjaman (investor) dengan peminjamnya (lender).   


Jadi, ada 3 pihak yang terlibat dalam P2P lending dan pinjol ini, antara lain: (1) investor (pihak pemberi pinjaman/kreditur), (2) penyelenggara P2P lending, dan (3) lender/debitur/peminjam. Relasi antara ketiganya ini dapat dibaca secara berbeda dari sisi akadnya. Secara rinci, relasi itu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 


1. Relasi peminjam/lender dengan penyelenggara P2P lending dan pinjol 


2. Relasi penyelenggara dengan investor 


3. Relasi peminjam dengan investor. 


Namun sebelumnya penting untuk dicatat bahwa dana yang disampaikan oleh platform P2P lending atau pinjol bukan dana mereka pribadi. Dana tersebut berasal dari para investor yang kemudian dipertemukan di platform. Jadi, platform di sini hanyalah sebagai fasilitator pertemuan dan pemberi informasi (peran dilal), baik kepada pihak peminjam, apalagi kepada pihak investor. 


Relasi Peminjam dan Penyelenggara P2P Lending atau Pinjol 
Relasi ini didahului oleh kebutuhan konsumen terhadap dana/pembiayaan. Karena kebutuhan tersebut, maka pihak nasabah menghubungi platform untuk dibantu mencarikan dana.   Sampai di sini, akad yang berlaku antara pihak peminjam dan penyelenggara P2P lending, adalah 2 kemungkinan, yaitu: 


a) berbasis akad ijarah (sewa jasa), dan 
 

b) berbasis akad ju’alah (sayembara).   


Penerapan kedua akad ini dalam relasi antara peminjam dan penyelenggara P2P lending adalah sah, jika mengikuti aturan sebagaimana dimaksud dalam ibarat ini:


    قال الشافعية لو قال لغيره اقترض لي مائة ولك علي عشرة فهو جعالة


Artinya: Ulama kalangan Syafi’iyah berkata: Seandainya ada orang yang berkata kepada rekannya: Carikan aku utangan (setiap) 100, kamu akan mendapatkan dariku 10,” maka akad seperti ini adalah termasuk kelompok akad ju’alah (sayembara). (Al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, juz 33, halaman: 33-34).   


Alhasil, jika dipandang dari sisi akad ju’alah, maka ketika pihak penyelenggara P2P lending berhasil mempertemukan investor dengan peminjam, maka pihak peminjam berkewajiban membayar pihak P2P lending atas jasanya itu sebesar 10 per 100-nya. Pembayarannya dilakukan saat uang sudah diterima (qabdlu) oleh pihak peminjam.   


Akad yang sama juga dimungkinkan untuk dilakukan untuk pencarian modal berbasis qiradl (utang piutang), murabahah atau mudharabah. Kita akan ulas lebih lanjut pada relasi antara peminjam dengan pihak investor P2P Lending.   


Relasi Investor dengan Pihak Penyelenggara P2P Lending atau Pinjol 

Relasi akad ini diawali dengan penawaran pihak platform P2P lending terhadap investor akan adanya kebutuhan pihak peminjam terhadap pinjaman/utang (dain) atau bantuan modal (ra’su al-mal). Dengan demikian, status penawaran ini menempati derajat selaku diilal (penunjuk). Pihak investor hanya tahu berbekal informasi dari platform penyelenggara.   


Apakah pihak yang mendapat informasi (investor) wajib membayar atas penyampaian informasi oleh dilal (platform) tersebut? Maka dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat, antara lain garis besarnya adalah sebagai berikut: 


1. Jika peran dilal ini adalah dinilai dari sisi informasinya, maka boleh bagi pihak dilal untuk memungut biaya kepada investor. Biaya ini merupakan upah dari jasa penyampaian informasi, dan tidak ada sangkut pautnya dengan utangnya konsumen kepada investor. 


2. Jika peran dilal ini adalah berkaitan dengan peran selaku samsarah (makelar proyek), maka tidak boleh bagi pihak dilal untuk memungut upah dari investor disebabkan karena dilal adalah disuruh oleh konsumen/peminjam. Sebagai pihak yang disuruh oleh konsumen, maka ia hanya berhak mendapatkan upah dari konsumen. Alhasil, pihaknya tidak boleh memungut upah dari kedua pihak sekaligus. 


3. Jika peran dilal ini menempati derajat selaku wakil investor, maka pihak penyelenggara platform hanya boleh mendapatkan upah dari pihak investor saja selaku pihak yang mewakilkan. Apabila pihak platform juga memungut upah dari pihak konsumen, maka upah ini memiliki 2 status hukum, yaitu: a) sebagai tambahan yang dipersyaratkan di awal sehingga termasuk riba, dan b) sebagai risywah (suap) agar pihak penyelenggara memuluskan kemahuan konsumen. Keduanya berstatus sebagai haram secara syara’. Keharaman terakhir, disebabkan tidak ada barang yang menjadi wasilah antara keduanya. Akan tetapi, boleh bagi pihak penyelenggara platform untuk memungut biaya administrasi pengaksesan aplikasi yang dikembangkannya, dengan ketentuan biaya tersebut harus ma’luman (diketahui dengan pasti), misalnya 5 ribu rupiah, dan lain-lain.   


Pendapat terakhir merupakan yang disampaikan oleh Ibnu Qudamah dari kalangan mazhab Hanbali, sebagai berikut: 


  كولو أقرضه تسعين دينارا بمائة عددا والوزن واحد وكانت لا تنفق في مكان إلا بالوزن جاز وإن كانت تنفق برؤوسها فلا وذلك زيادة لأن التسعين من المائة تقوم مقام التسعين التي أقرضه إياها ويستفضل عشرة


Artinya: Seseorang memberi utang orang lain sebesar 90 dinar, namun dihitung 100, karena (harus melalui jasa) timbangan yang satu, sementara tidak ada jalan lain melainkan harus lewat penimbangan itu, maka hukum utangan (terima 90 dihitung 100) itu adalah boleh. Adapun bila 100 itu hanya sekedar digenapkan pada pokok utang (tanpa perantara jasa timbangan) maka tidak boleh sebab hal itu termasuk tambahan (yang haram). Karena bagaimanapun juga, nilai 90 ke 100 adalah menempati maqam 90, sementara 10 lainnya adalah tambahan yang dipinta. (Al-Mughny li Ibn Qudamah, juz 4, halaman: 364-365)   

  

Relasi antara Investor dan Peminjam 

Pengucuran dana yang dilakukan oleh investor ke peminjam, pada dasarnya dapat dibaca sebagai 2 akad, yaitu: Pertama, sebagai akad qardl, dan kedua sebagai akad qiradl atau mudharabah. Alhasil ada 2 risiko yang terlibat di dalamnya sesuai dengan basis akadnya.


Pertama, risiko bila dikucurkan dengan berbasis akad qardl. Bila pendanaan dikucurkan dengan berbasis akad qardl (utang piutang), maka kedudukan masing-masing pihak dapat diperinci sebagai berikut: 


Pihak debiturnya (qaridl) adalah masyarakat pengguna platform 


Pihak krediturnya (muqridl) adalah developer platform.   


Adapun ketentuan syara terkait dengan akad qardl, adalah: 


1. Uang yang dipinjam, harus kembali sebesar nilai pinjaman itu sendiri 


2. Kelebihan pada pengembalian/pembayaran pinjaman, adalah termasuk kategori riba qardli. 


3. Ketidakmampuan peminjam untuk mengembalikan pinjaman, harus disertai kebolehan penundaan pengembalian (qardl hasan) 


4. Semua ketentuan di atas wajib berlaku karena tujuan utama dari disyariatkannya akad qardl adalah untuk maksud ta’awun (tolong menolong)   


Kedua, risiko bila dikucurkan dengan berbasis akad qiradl dan mudharabah.   Berdasar basis akad qiradl dan mudharabah, maka kedudukan masing-masing pihak yang terlibat dalam relasi tersebut, dapat diperinci sebagai berikut: 


* Investor berkedudukan sebagai rabbu al-maal. 


* Konsumen berkedudukan sebagai pihak amil qiradl (menjalankan modal) atau mudlarib (pengelola modal) 


* Pemakaian akad qiradl dan mudharabah, meniscayakan adanya bagi hasil bagi pihak rabbu al-maal (pemilik modal). Besaran nilai bagi hasil harus disampaikan di muka, misalnya 30% bagi pemodal, 70% bagi konsumen. 


* Modal bersifat harus kembali kepada pemodal sesuai besaran dana itu dikucurkan.


* Modal tidak dihitung sebagai bagian untuk menutup kerugian usaha, melainkan kerugian itu harus ditutupi dengan keuntungan yang pernah didapat.   


Mencermati akan basis akad qiradl dan mudharabah ini, maka ketentuan yang berlaku bagi pihak penyelenggara platform P2P lending adalah wajib menyampaikan jenis dan bidang usaha yang sedang dilakukan oleh konsumen. Bila hal ini tidak disampaikan, maka basis akad yang berlaku antara investor dan konsumen adalah akad qardl. Dengan demikian, ketentuan yang berlaku adalah harus mengikuti ketentuan akad qardl (utang-piutang). Kelebihan yang terjadi dalam pengembalian, adalah riba. Wallahu a’lam bish shawab.  


Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim


Editor:

Keislaman Terbaru