• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 15 Mei 2024

Keislaman

Beberapa Hal yang Diperbolehkan Seseorang untuk Tidak Berpuasa

Beberapa Hal yang Diperbolehkan Seseorang untuk Tidak Berpuasa
Diperbolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit. (Foto: NU Online)
Diperbolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit. (Foto: NU Online)

Puasa adalah menghindari diri dari menahan lapar dan dahaga. Puasa dimulai dari pagi hingga petang. Ketika sedang berpuasa tiba-tiba merasa kurang enak badan atau sedang sakit, bagaimanakah solusinya?


Dalam Al-fiqhul Islami dijelaskan beberapa hal yang bisa memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, di antaranya adalah sakit (al-maradh) berdasarkan pada firman Allah berikut (Al-Baqarah 183-184)


 يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون  أياما معدودات فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين فمن تطوع خيرا فهو خير له وأن تصوموا خير لكم إن كنتم تعلمون


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan[114], maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.


Dalam konteks ini, ayat tersebut kurang lebih berarti mereka yang sakit mendapatkan dispensasi (rukhshah) untuk tidak berpuasa, dengan catatan bahwa orang tersebut harus mengganti puasa yang ditinggalkannya pada kesempatan lain. Mekanisme ini dalam fiqih dikenal sebagai qadha.


Pertanyaannya kemudian, sakit yang bagaimanakah yang bisa menyebabkan seseorang mendapat rukhshah? Para ulama ahli fiqih memberikan batasan bahwa sakit ini adalah sakit yang menyebabkan seseorang tidak mampu secara fisik untuk melakukan puasa. Pengertian ini mencakup sakit yang jika penderitanya melakukan puasa, maka penyakitnya akan bertambah parah atau paling tidak memperlambat masa penyembuhan.


Secara spesifik, kitab Al-fiqhul Manhajiy menyebutkan jika puasa mengakibatkan kerusakan fungsi organ tubuh, cacat, atau meninggal (al-halak) pada seseorang, maka wajib bagi orang tersebut untuk tidak berpuasa.


Tentu dibutuhkan pendapat dokter atau ahli kesehatan terpecaya untuk menentukan apakah puasa seseorang berbahaya bagi kesehatannya atau tidak. Ketentuan di atas sesuai dengan kaidah fiqih ad-dharuroh tubihul mahdhurah  bahwa keadaan darurat memperbolehkan sesuatu yang mestinya dilarang.
 

Artikel diambil dari: Puasa Ketika Sakit


Satu contoh, Rasulullah SAW memperbolehkan seorang laki-laki memakai sutera (yang hukumnya haram dalam keadaan normal) karena yang bersangkutan menderita penyakit kulit. Kaidah ini berlaku karena salah satu tujuan pokok syariat adalah hifdzun nafs (menjaga keselamatan diri), oleh karenanya orang dilarang menyakiti diri sendiri. Lain daripada itu, salah satu ciri ajaran Islam adalah memberikan kemudahan terhadap umatnya.


Keislaman Terbaru