• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Keislaman

Tidur Seharian, Apakah Puasanya Sah?

Tidur Seharian, Apakah Puasanya Sah?
Tidur seharian tidak membatalkan puasa asalkan sudah niat puasa di malam harinya (Foto:NOJ/sutur)
Tidur seharian tidak membatalkan puasa asalkan sudah niat puasa di malam harinya (Foto:NOJ/sutur)

Puasa merupakan ibadah yang tergolong berat, sebab selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sadiq hingga matahari terbenam, juga harus mampu menjauhkan diri dari perkara yang mengotori batinnya.


Misalkan, berpuasa menahan makan dan minum saja, namun tidak mengendalikan nafsu birahi, tidak menundukkan pandangan mata, masih suka menggunjing, maka kualitas puasanya hanya sebatas lapar dan haus. 


Rasulullah bersabda:


كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ 


Artinya: Banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan apa pun dari puasanya selain rasa lapar saja. (HR Imam Ahmad) 


Berpuasa dengan hanya menahan dari segala yang membatalkannya sejak subuh hingga maghrib itu sah. Hanya saja tidak memiliki kualitas, tidak mendapatkan pahala. Mereka yang berpuasa bukan karena tunduk dan patuh terhadap perintah Allah, yang jauh dari keikhlasan, maka tak ada pahala baginya.


Mereka yang tetap membiarkan matanya melihat yang tak pantas, telinganya mendengarkan yang tak layak, lisannya menuturkan yang tak semestinya dituturkan, dan anggota badan lainnya melakukan apa-apa yang tak diridhai oleh Allah, adalah mereka yang mendapatkan lapar dan dahaga saja dari puasanya.


Contoh lain, seseorang berpuasa, namun dia hanya tidur seharian, sejak pagi hingga menjelang maghrib tidak melakukan ibadah apapun, itu tetap sah puasanya akan tetapi tidak berkualitas. Betapa meruginya jika seharian penuh hanya digunakan tidur saja, tanpa diisi amal ibadah.


Dalam kitab Majmu’ Syarh Muhadzab dikatakan:


إذا نام جميع النهار وكان قد نوى من الليل صح صومه على المذهب وبه قال الجمهور


Artinya: apabila seseorang tidur siang penuh, dan dia sudah niat puasa pada malam hari, maka puasanya tetap sah.


Dengan demikian, tidur seharian penuh, tidak melakukan apa-apa hanya diisi tidur hukumnya sah, dengan catatan sudah niat puasa di malam harinya. Hanya saja perbuatan ini sama halnya tidak menghormati bulan puasa yang disebut sebagai bulan yang memiliki berjuta kemuliaan.


Keislaman Terbaru