• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Berikut Dalil Mengumandangkan Dua Adzan saat Shalat Jumat

Berikut Dalil Mengumandangkan Dua Adzan saat Shalat Jumat
Adzan kala Jumat kebanyaklan dikumandangkan dua kali. (Foto: NOJ/KTd)
Adzan kala Jumat kebanyaklan dikumandangkan dua kali. (Foto: NOJ/KTd)

Bagi setiap muslim yang mukallaf, sehat serta menetap atau berdomisili di suatu daerah adalah fardlu ain untuk melaksanakan shalat Jumat.

 

Mayoritas kaum muslimin di Indonesia melaksanakan ibadah shalat Jumat dengan seruan azan dua kali. Praktek ini mengacu pada inisiatif khalifah ketiga, Sayyidina Utsman ibn Affan, tanpa ada sanggahan dari para sahabat lainnya. Sehingga disimpulkan telah terjadi ijmak sahabat.

 

Memang pada masa Rasulullah, Abu Bakr dan Umar, adzan Jumat dilaksanakan sekali saja, sebagaimana riwayat berikut ini:

 

عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ قَالَ: لَمْ يَكُنْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ، قَالَ: كَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ إِذَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيُقِيمُ إِذَا نَزَلَ، وَلِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حَتَّى كَانَ عُثْمَانُ [رواه أحمد].

 

Artinya: Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid anak saudara perempuan Namir, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dahulu tidak memiliki selain satu muadzin di dalam semua shalat, baik pada hari Jumat maupun lainnya, yang bertugas adzan dan iqamah. Ia berkata: Bilal dahulu adzan apabila Rasulullah duduk di atas mimbar pada hari Jumat dan iqamah apabila beliau turun. Dan (dia juga melakukan seperti itu) untuk Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu Anhu sehingga (zaman) Utsman. [HR Ahmad]

 

Kemudian riwayat bahwa Sayyidina Utsman menambah satu adzan lagi adalah sebagai berikut:

 

عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ [رواه البخاري].

 

Artinya: Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid, ia berkata: Adzan pada hari Jumat awalnya dahulu ialah apabila imam telah duduk di atas mimbar pada masa Nabi SAW, Abu Bakar dan Umar RA. Namun ketika Utsman RA (menjadi khalifah) dan orang-orang bertambah banyak, beliau menambah adzan ketiga di az-Zaurak (suatu tempat di pasar Madinah). [HR al-Bukhari]

 

Dari dua riwayat tersebut, disimpulkan bahwa dalam shalat Jumat pada masa Nabi Muhammad SAW, Abu Bakr dan Umar adalah adzan sekali. Kemudian pada masa Utsman, karena umat Islam bertambah banyak, dan tempat tinggalnya berjauhan, sehingga beliau khawatir ada yang tidak mendengarkan adzan, maka dibutuhkan satu lagi adzan untuk memberitahu masuknya waktu shalat Jumat yang akan dilaksanakan.

 

Mengacu pada riwayat kedua tersebut bahwa yang dimaksud adzan yang ketiga adalah adzan yang dilantunkan sebelum khatib naik ke mimbar. Sementara adzan pertama adalah adzan setelah khatib naik ke mimbar dan duduk, sebelum khatib berkhutbah dan adzan kedua adalah ikamah.

 

Al-Hafidz Ibn Hajar al-Asqalany dalam Fathul Bary Syarh Shahih al-Bukhary mengutip riwayat Waqi' dari Ibn Dzi'b tentang adanya dua adzan pada masa Nabi, Abu Bakr, dan Umar. Kemudian beliau mengutip pendapat Ibn Khuzaimah: ...... dua kali adzan maksudnya adalah adzan dan iqamah. Dinamakan dua adzan karena sama-sama bermakna i'lam (pemberitahuan).

 

Kaum muslimin yang shalat Jumat dengan satu adzan adalah benar, karena demikianlah dicontohkan Rasulullah dan dua khalifah pengganti beliau. Demikian juga kaum muslimin yang mengikuti ijtihad Sayyidina Utsman ibn 'Affan juga benar, karena Rasulullah menitahkan kaum muslimin untuk mengikuti sunnah para khulafaur rasyidin antara lain dalam Sunan Abi Daud, dan Sunan at-Tirmidzi:  Faalaikum bisunnati wa sunnati al-khulafa ar-rasyidin al-mahdiyyin.

 

Lebih-lebih tindakan Utsman ini sama sekali tidak dipungkiri oleh para sahabat lainnya. Dalam al-Mawahib al-Ladunniyah (juz 2, halaman 249), dinyatakan bahwa hal itu adalah ijmak sukuti:

 

ثُمّ إنّ فعْل عثمانَ رضي الله عنه كانَ إجماعاً سُكوتيًّا لِأنّهمْ لا يُنكرون عَليه

 

Artinya: Sesungguhnya apa yang dilakukan Sayyidina Utsman itu merupakan ijmak sukuti, karena para sahabat yang lain tidak menentang kebijakan tersebut.

 

Al-Hafidz Ibn Hajar dalam Fathul Bary (juz 2, halaman 394) menyatakan ketundukan masyarakat atas kebijakan tersebut,

 

وَالذّي يظهَر أنّ النّاس أخدُوا بِفعْل عثمانَ في جميعِ البِلاد إذْ ذاك، لِكونهِ خليفةً مُطاع الأمرِ

 

Artinya: Yang jelas, masyarakat telah melakukan sesuai dengan tindakan Utsman di setiap negeri pada waktu itu, karena beliau adalah khalifah yang perintahnya dipatuhi.

 

Dengan demikian pada masa Utsman, hingga saat ini mayoritas kaum muslimin di dunia dalam shalat Jumat menyelenggarakan dua adzan dan satu ikamah.


Editor:

Keislaman Terbaru