• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Berikut Hasil Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim terkait Bayi Tabung

Berikut Hasil Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim terkait Bayi Tabung
Program bayi tabung menjadi pilihan alternatif bagi pasangan suami istri yang belum memiliki keturunan (Foto:NOJ/klikdokter)
Program bayi tabung menjadi pilihan alternatif bagi pasangan suami istri yang belum memiliki keturunan (Foto:NOJ/klikdokter)

Memiliki keturunan adalah keinginan atau dambaan bagi setiap muslim. Namun tidak sedikit yang belum juga mendapat amanah dari Allah tersebut meski sudah menikah bertahun-tahun lamanya karena berbagai macam persoalan. Dunia kedokteran modern saat ini telah  menawarkan bayi tabung sebagai solusi bagi siapa saja yang belum dikaruniai seorang keturunan.
 

Bayi tabung ialah bayi yang dihasilkan bukan dari persetubuhan, tetapi dengan cara mengambil mania tau sperma laki-laki dan sel telur wanita. Lalu dimasukkan ke dalam suatu alat dalam waktu tertentu. Setelah dianggap mampu menjadi janin, maka dimasukkan ke dalam rahim ibu.
 

Lalu bagaimana hukum persoalan tersebut? Problematika di atas telah dibahas pada bahtsul masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim di Pondok Pesantren An-Nur Tegalrejo Prambon Nganjuk 26-27 Agustus 1981 M. Yang hasilnya telah dibukukan dengan judul ‘NU Menjawab Problematika Umat, Keputusan Bahsul Masail PWNU Jatim Jilid I’.
 

Pada bahtsul masail itu, status hukum bayi tabung diperinci (ditafsil):
 

Pertama, apabila sperma yang ditabung dan dimasukkan ke dalam Rahim wanita tersebut ternyata buka sperma suami istri, maka hukumnya haram.
 

Kedua, apabila sperma yang ditabung tersebut suami istri, tetapi cara mengeluarkan sperma tidak dengan cara yang diperbolehkan syara’ (muhtaram) maka hukumnya juga haram. Ketiga, bila sperma yang ditabung merupakan sperma suami istri dan cara mengeluarkanya muhtaram serta dimasukkan ke dalam Rahim istri yang sah. Maka hukumnya boleh.
 

Dasar pengambilan hukum di atas adalah kitab Al-Jami’ ash-Shoghir, V/479 :
 

ماَ مِنْ ذَنْبِ بَعْدَ الشَّرْ كِ أَ عْظَمُ عِنْدَ ا الله مِنْ نٌطْفَةٍ وَ ضَعَهَا رَ جُلٌ فِى رَ حِمٍ الَا يَحِلُ لَهُ (رواه أبي الد نيا عن الد نيا عن الهشيم بن ما لك الطا ئي)

 

Artinya: Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik di sisi Allah daripada mani seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya,(HR. Ibn ad-Dunya dari al-Hasyim bin Malik ath-Tha’i)
 

Referensi lain juga bisa diakses melalui kitab Hikmah at-Tasyri’ wa Falsafatuh, Dar al-Fikr, II/25, Syarh al-Mahalli, IV/32, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khatib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, IV/390.​​​​ Kifayatul al-Akhyar, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 627, At-Tuhfah, VI/431, Al-Bajuri, II/172.


Keislaman Terbaru