• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 2 Mei 2024

Keislaman

Berikut Ketentuan Khutbah saat Idul Adha

Berikut Ketentuan Khutbah saat Idul Adha
Perhatikan sejumlah hal saat melaksanakan khutbah Idul Adha. (Foto: NOJ/kemenag.sinjaikab.go.id)
Perhatikan sejumlah hal saat melaksanakan khutbah Idul Adha. (Foto: NOJ/kemenag.sinjaikab.go.id)

Salah satu ibadah yang dianjurkan kala memasuki hari raya baik Idul Adha maupun Idul Fitri adalah shalat id. Akan tetapi, hendaknya umat Islam khususnya warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin memahami letak perbedaan shalat id tersebut dengan shalat sunah lain.


Di antara yang membedakan antara shalat id dan shalat sunah pada umumnya adalah adanya khutbah. Keberadaan khutbah yang mengiringi pelaksanaan shalat bisa dianggap penanda bahwa shalat tersebut ada pada momen yang penting, seperti khutbah Jumat yang digelar pada hari berjuluk sayyidul ayyâm (rajanya hari) dan khutbah istisqa’ kala umat Islam dilanda kekeringan.


Idul Adha dan Idul Fitri adalah waktu istimewa. Karena posisinya yang spesial ini, Rasulullah memerintahkan umat Islam untuk berduyun-duyun keluar rumah untuk bersama-sama merayakan hari bahagia tersebut. Perempuan haid juga bisa turut melakukan hal yang sama, meski terpisah dari tempat shalat (lihat hadits riwayat Imam Bukhari nomor 928). Mereka berhak mendengarkan khutbah, melantunkan takbir, doa, atau dzikir lainnya.


Dalam kitab Al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji diterangkan bahwa berbeda dari shalat Jumat, khutbah pada shalat id dilaksanakan setelah shalat dua rakaat usai, bukan sebaliknya. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim menjelaskan bahwa Nabi Muhammad, Abu Bakar, dan Umar juga menunaikan dua shalat id sebelum khutbah.


Hukum khutbah dalam shalat id memang sunah. Namun, ketika dikerjakan, ia harus tetap memenuhi rukun khutbah. Rukun khutbah pada shalat id tidak berbeda dari rukun khutbah pada shalat Jumat, yakni memuji Allah, membaca shalawat, berwasiat tentang takwa, membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khutbah, serta mendoakan kaum muslimin pada khutbah kedua.


Khatib yang disyaratkan berdiri (bila mampu) saat berkhutbah disunahkan menyela kedua khutbah dengan duduk sebentar. Hal ini sebagaimana diungkap dalam hadits Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah sebagai berikut:

 

   السنة أن يخطب الإمام في العيدين خطبتين يفصل بينهما بجلوس

 

Artinya: Sunah seorang imam berkhutbah dua kali pada shalat hari raya (Idul Adha dan Idul Fitri), dan memisahkan kedua khutbah dengan duduk. (HR Asy-Syafi’i)

  

Pada khutbah pertama, khatib disunahkan memulainya dengan membaca takbir hingga 9 kali, sedangkan pada khutbah kedua membukanya dengan takbir 7 kali. Saat khutbah berlangsung, jamaah diperintahkan untuk tenang, mendengarkannya secara seksama, agar memperoleh proses kesempurnaan shalat id. Wallâhu a’lam.


Editor:

Keislaman Terbaru